Jumat, 19 April 2024

KAI Akan Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Rangkaian kereta api Indonesia. Foto: Shutterstock

PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menolak dan membuat daftar hitam (blacklist) terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.

Asdo Artriviyanto EVP Corporate Secretary KAI mengatakan, kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.

“KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” kata Asdo dalam keterangannya yang diwartakan Antara, Selasa (21/6/2022).

Asdo mengatakan daftar hitam itu merupakan langkah tegas KAI untuk mencegah pelecehan seksual di kereta. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.

Dalam kasus tersebut KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan langkah hukum yang akan diambil.

“Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ujarnya.

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI.

Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.

Seperti diketahui seorang warganet mengunggah video dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di atas kereta Argo Lawu jurusan Solo-Jakarta pada tanggal 19 Juni.

Dalam video yang viral itu pelaku terlihat meletakkan tangannya di dekat paha korban meski sudah berulang kali ditegur.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada kondektur dan dipindahkan tempat duduknya.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Erick Thohir Menteri BUMN yang membalas utas yang viral di Twitter tersebut. Erick mendorong agar kasus ini dilanjutkan ke proses hukum.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs