Jumat, 29 Maret 2024

KAI Daop 8 Sosialisasikan Bahaya Aktivitas di Dekat Jalur Kereta Api

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Petugas Daop 8 dengan Komunitas Railfans Sahabat Kereta saat sosialisasi ke masyarakat di jalur KA sekitar Stasiun Pasar Turi, Sabtu (4/6/2022). Foto: Luqman Arif Manager Humas Daop 8 Surabaya

Jalur kereta api (KA) merupakan area yang harus steril dari segala aktifitas masyarakat. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang melakukan aktifitas di sekitar jalur KA, seperti halnya berjalan disekitar rel, digunakan sebagai tempat bermain oleh anak-anak, hingga melakukan aktifitas rutin lainnya.

Meminimalisir kembali terjadinya hal yang tidak diinginkan, PT. KAI Daop 8 Surabaya bersama Komunitas Railfans Sahabat Kereta kembali melakukan sosialisasi tentang keselamatan jalur KA dan perjalanan kereta api, Sabtu (4/6/2022), di sepanjang jalur KA sekitar Stasiun Surabaya Pasarturi.

Luqman Arif Manager humas KAI Daop 8 Surabaya menjelaskan, bahwa kegiatan ini difokuskan pada masyarakat yang masih melakukan kegiatan di sekitaran jalur KA. Lebih lanjut, dalam pelaksanaannya KAI Daop 8 dan Komunitas Railfans Sahabat Kereta juga menegur dan mengingatkan kepada masyarakat yang beraktifitas di sekitar jalur KA.

“Kegiatan ini ditujukan kepada masyarakat agar mengerti bahwa jalur KA merupakan area steril yang tertutup untuk umum. Dengan cara sosialisasi ini, tentunya kami harap masyarakat dapat ikut berperan dalam menjaga keselamatan perjalanan,” ujarnya.

Luqman menambahkan, sosialisasi dilakukan dengan membawa poster berisi larangan beraktivitas diatas rel, membuang sampah, maupun menaruh barang pada jalur kereta api, hingga larangan melakukan pelemparan benda pada kereta api.

Tidak hanya itu, Komunitas railfans Sahabat Kereta juga mendukung protokol kesehatan dengan memberikan beberapa souvenir berupa paket healthy kit berisi masker, serta hand sanitizer kepada masyarakat.

Seperti diketahui, dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 dijelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Selain itu, Pasal 181 ayat (1) menjelaskan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA dengan menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA, serta menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Bagi masyarakat yang masih nekat beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut.

“Kami harap, dengan seringnya kegitan sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar tentang bahaya dalam melakukan aktifitas disekitar jalur KA. Selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan perjalanan KA,” pungkas Luqman Arif. (lta/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
29o
Kurs