Kamis, 25 April 2024

Kasus Covid-19 Naik Lagi, Kemenhub Masih Berlakukan Pelonggaran Prokes Pelaku Perjalanan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Penumpang pesawat di Bandara Internasional Juanda. Foto: Istimewa

Adita Irawati Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, belum ada rencana memperketat protokol kesehatan (prokes) pelaku perjalanan, walau terjadi peningkatan kasus Covid-19 beberapa hari terakhir.

Menurutnya, kenaikan kasus infeksi Virus Corona di Tanah Air masih terkendali. Makanya, aturan prokes yang tertulis di Surat Edaran Kemenhub Nomor 21, 23, 24, dan 25 Tahun 2022 masih berlaku.

Dengan begitu, masyarakat yang sudah menerima vaksinasi dosis lengkap tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan.

“Belum ada rencana untuk pengetatan protokol kesehatan lagi dalam waktu dekat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Dia menjelaskan, perlu tidaknya pengetatan prokes akan dibahas Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19, dan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM.

Adita bilang, ada sejumlah indikator yang jadi pertimbangan memperketat prokes sebagai syarat perjalanan. Antara lain, lonjakan kasus, tingkat kematian akibat Covid-19, serta keterisian tempat tidur rawat inap di rumah sakit.

“Informasi dari Satgas Covid-19, sampai sekarang kasus harian naik tapi rawat inap di rumah sakit naiknya landai. Kemudian tingkat kematian relatif rendah,” katanya.

Seperti diketahui, kasus infeksi Virus Corona di Tanah Air kembali mengalami kenaikan dalam beberapa hari terakhir.

Satgas Covid-19 mencatat ada penambahan di atas seribu kasus per hari selama lima hari berturut-turut.

Pemerintah mengonfirmasi peningkatan kasus yang terjadi kali ini akibat penyebaran subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, serta longgarnya disiplin protokol kesehatan di tengah masyarakat.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
29o
Kurs