Jumat, 29 Maret 2024

Kasus MSAT, Pakar Psikologi Forensik Ingatkan Keterangan Saksi Bisa Rusak Penegakan Hukum

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Reza Indragiri Amriel ahli psikologi forensik dengan status, Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Poltekip Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (30/9/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan oleh MSAT terhadap santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, Jumat (30/9/2022), Reza Indragiri Amriel seorang ahli psikologi forensik mengingatkan jika keterangan saksi bisa merusak penegakan hukum.

Pernyataan ahli psikologi forensik dengan status “Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Poltekip (Politeknik Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM” itu, bertolakbelakang dengan hukum yang menganggap keterangan saksi jadi alat bukti yang diandalkan.

“Sesuai bidang keilmuan yang saya coba tekuni saja, yaitu tentang psikologi forensik, baik itu terkait dengan terduga korban, terduga pelaku, dan saksi,” kata Reza Indragiri saat ditemui awak media usai sidang.

Reza sebelumnya dihadirkan untuk memberi keterangan sebagai ahli di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Jumat hari ini.

Dia membenarkan kalau pendapatnya sebagai ahli psikologi forensik, memang bertolakbelakang dengan hukum terkait kualitas keterangan saksi. Menurutnya, didalam hukum,  saksi mata atau keterangan saksi dinilai sangat penting, sehingga menjadi salah satu alat bukti yang sangat diandalkan.

“Tapi psikologi forensik menyanggah itu. Sampai-sampai psikologi forensik menyatakan, barang yang merusak proses sidang atau penegakan hukum atau pengungkapan kebenaran, justru keterangan saksi. Dan saya, percaya hasil riset psikologi forensik,” imbuhnya.

Dia juga mengingatkan semua pihak untuk bersifat skeptis atau curiga tinggi terhadap proses hukum yang mengandalkan keterangan saksi.

Karena, jika keterangan saksi dianggap tidak kuat membuktikan dakwaan, maka vonis terhadap terdakwa akan diabaikan majelis hakim.

“Akan batal demi hukum, dakwaann tidak terbukti. Karena keterangan saksi sudah disampaikan, tapi tidak bisa meyakinkan majelis karena validitas sangat buruk. Kalau majelis teryakinkan dengan keterangan saya, ahli, maka boleh jadi halim menganggap keterangan saksi tidak kuat, vonis diabaikan. Hakim akan mengabaikan alat bukti itu,” tuturnya lagi.

Meski begitu, Reza tidak mengetahui pasti keterangan saksi yang sudah diperiksa dalam kasus MSAT sejauh ini. Terlepas valid atau tidak, ia menyatakan kesaksian berdasarkan ingatan manusia itu tidak kuat.

“Baik saksi A, B, C dan seterusnya, baik itu pengakuan korban, secara umum psikologi forensik sampai pada sebuah simpulan, bahwa keterangan yang mengandalkan daya ingat manusia itu rapuh serapuh-rapuhnya. itu kata psikologi forensik,” tambahnya.

Terakhir, ia juga menyampaikan bahwa korban kejahatan seksual harus terpenuhi seluruh keperluannya. Namun, proses penegakan hukum yang berjalan juga harus benar.

“Teman-teman jangan salah kaprah (soal) pernyataan saya ini. Seperti kontra, tidak berpihak korban. Saya orang yang berulang kali katakan kalau ada korban kejahatan seksual, maka seluruh keperluannya harus terpenuhi. Tapi agar bisa definitif punya status korban tentu saja proses penegakan hukumnya harus benar,” tutupnya. (lta/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs