Rabu, 24 April 2024

Kasus PMK Bertambah, Penutupan Pasar Hewan di Kediri Diperpanjang Dua Pekan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Hewan ternak sapi di Kabupaten Mojokerto. Foto: Fuad Maja FM

Pemerintah Kota Kediri memutuskan untuk memperpanjang penutupan pasar hewan hingga dua pekan ke depan, menyusul temuan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang ternak di daerah setempat.

Mohamad Ridwan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri menjelaskan, kebijakan penutupan pasar hewan di Kota Kediri diperpanjang sampai 24 Juni 2022. Sebelumnya, penutupan pasar hewan telah dimulai pada 28 Mei sampai dengan 10 Juni 2022.

“Penutupan pasar hewan kami perpanjang selama dua pekan terhitung sejak 11 Juni sampai dengan 24 Juni 2022. Perpanjangan masa penutupan pasar hewan ini kami harapkan dapat memutus mata rantai penyebaran PMK,” katanya di Kediri, Jumat (10/6/2022).

DKPP juga menggencarkan sosialisasi terutama kepada peternak di Kota Kediri, dengan harapan mereka bisa lebih memahami kondisi saat ini. Jumlah ternak terkena PMK di Kediri cukup banyak sehingga perlu dilakukan langkah pencegahan penyebaran.

“Sebelum perpanjangan penutupan dilakukan, kami lakukan sosialisasi kepada para pedagang,” ujar Ridwan seperti dikutip dari Antara.

Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat umum terutama kepada pimpinan organisasi masyarakat Islam, takmir masjid, panitia penyembelihan hewan kurban agar hewan kurban tetap memenuhi syariat di tengah wabah PMK. Salah satunya terkait masalah kesehatan hewan kurban agar masyarakat mengetahui informasi secara jelas dan tidak menimbulkan keresahan.

“Kami lakukan sosialisasi dan pembinaan kepada beberapa kalangan yaitu peternak dan masyarakat umum yang diwakili oleh takmir masjid, karena bagaimana pun hewan yang dikurbankan harus memenuhi syarat. Sudah ada fatwa dari MUI bahwa ternak yang terindikasi sakit selama sakitnya tidak terlalu parah, maka masih sah untuk dijadikan hewan kurban. Jadi Jangan sampai ada kekhawatiran di masyarakat,” katanya.

Untuk teknisnya, DKPP masih akan menyusun draf dan secepatnya dilakukan sosialisasi sehingga masyarakat maupun pedagang memahaminya.

“Kami susun draftnya dan segera kami tindaklanjuti. Kami juga akan terus pantau agar SK Wali Kota terkait gugus tugas dan kegiatannya bisa segera selesai sehingga nanti kita bisa merancang kegiatan yang akan datang,” katanya.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
29o
Kurs