Minggu, 11 Oktober 2026

Kemenag: Pembimbing Ibadah Haji Harus Bersertifikat

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Arsad Hidayat Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Foto: kemenag.go.id

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan para pembimbing ibadah haji harus memiliki sertifikat sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan manasik yang profesional dan terstandar.

“Para pembimbing harus memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji,” ujar Arsad Hidayat Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Senin (26/9/2022).

Pernyataan Arsyad itu disampaikan saat menggelar sertifikasi pembimbing haji dan umrah di Asrama Haji Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 19 sampai 28 September 2022.

Arsad mengatakan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberi mandat kepada Kemenag untuk melakukan pembinaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sertifikasi petugas dan pembimbing ibadah haji.

Ia berharap dengan melakukan sertifikasi dapat menghasilkan para petugas dan pembimbing haji yang profesional. Proses sertifikasi bekerja sama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.

“Ke depan tidak bisa ditawar lagi, mereka yang menjadi pembimbing adalah para pembimbing profesional. Siapa? Mereka adalah orang yang sudah memiliki sertifikat,” kata dia.

Menurutnya, Undang-Undang juga mengamanahkan kepada setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah, PPIU atau PIHK, untuk memiliki pembimbing manasik haji atau umrah yang mempunyai sertifikat.

“Penyelenggara ibadah haji dan umrah kita syaratkan punya pembimbing bersertifikat juga,” pungkasnya. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Minggu, 11 Oktober 2026
34o
Kurs