Senin, 7 Oktober 2024

Kemenhub Tambah Pintu Masuk Negara Melalui Bandara

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Calon penumpang di Bandara Juanda. Foto: Istimewa

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan, bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia di sepuluh bandara internasional.

“Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku mulai 6 April 2022,” Novie Riyanto kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Rabu (6/4/2022) dikutip Antara.

Novie menjelaskan, sepuluh bandara internasional tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan Bandara Internasional Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya,” katanya.

Beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan di antaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, serta mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

Untuk memastikan penerapan SE ini berjalan dengan baik, ia meminta para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melakukan pengawasan.

“Juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait serta stakeholders penerbangan,” jelasnya.

Dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2022, Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam SE Nomor 33 Tahun 2022 bandara internasional yang menjadi entry point memasuki wilayah Indonesia adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Senin, 7 Oktober 2024
25o
Kurs