Sabtu, 27 April 2024

Kepala Rutan: MSAT Tersangka Pencabulan Santri Jombang Tidak Diberi Ruangan Istimewa

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Wahyu Hendrajati Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya saat ditemui usai press conference di Rutan Medaeng, Jumat (8/7/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Wahyu Hendrajati Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya menyampaikan MSAT tersangka kasus pencabulan santri Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, tidak akan diberi ruang tahanan yang istimewa.

“Semua sesuai SOP, jadi semua diperlakukan sama. Apalagi kondisi kamar di Rutan juga sudah penuh bahkan overcrowded,” kata Wahyu saat ditemui di Rutan Medaeng usia konferensi pers, Jumat (8/7/2022).

Sebelumnya, kata Wahyu, tersangka MSAT sudah tiba di Rutan Medaeng pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ini tersangka sudah ditempatkan di ruangan isolasi selama tujuh hari sesuai prosedur Rutan dalam aturan pandemi Covid-19.

Selain itu, kata Wahyu juga tidak ada penambahan tim penjaga keamanan dalam penahanan MSAT. Menurutnya, semua sudah diterapkan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Rutan itu juga menjelaskan dalam satu kamar tahanan biasanya dihuni oleh dua orang, bahkan ada yang sampai 80 orang.

Wahyu menambahkan, terkait kondisi tersangka, yang mana dalam pengecekan tim dokter telah dinyatakan sehat secara fisik dan psikologis.

Saat dikonfirmasi mengenai kunjungan dari pihak keluarga tersangka, Wahyu menjelaskan apabila sesuai aturan Kemenkumham Jatim bahwa kunjungan tatap muka baru diuji coba pada tanggal 19 Juli 2022.

“Kunjungan tatap muka sudah boleh dilakukan pada tanggal 19 Juli nanti, tentunya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya sudah vaksin booster,” ujar Wahyu.

Sekadar diketahui, Kepolisian Polda Jatim menangkap MSAT di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang sekitar pukul 23.25 WIB, Kamis (7/7/2022).

Akibat perbuatannya itu, anak pemilik pondok pesantren tersebut dikenakan Pasal 285 KUHP Juncto 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri Jombang juga melakukan perpindahan persidangan tersangka dari Pengadilan Negeri Jombang ke Pengadilan Negeri Surabaya.

“Alasan dan pertimbangan kami memindahkan pengadilan tersangka ke PN Surabaya itu untuk menjaga kondusifitas dalam menjalankan proses hukum,” pungkas Tengku.(wld/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs