M Nur H (20 tahun) harus ditahan di balik jeruji Mapolsek Gayungan Surabaya untuk mempertanggungjawabkan tindak kejahatan pornografi yang dilakukannya.
M Nur asal Grobogan, Jawa Tengah yang bekerja sebagai kuli bangunan ini diketahui merekam video anak ibu kos tempat dia tinggal yang tengah mandi pada Rabu (9/3/2022) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
Kompol Suhartono Kapolsek Gayungan menyampaikan, tersangka merekam korban yang sedang mandi menggunakan HP Redmi 9 warna biru miliknya melalui lubang ventilasi.
“Kronologinya saat itu jam istirahat kerja, lalu tersangka pulang ke rumah kos. Begitu sampai rumah kos, tersangka langsung memesan mie kepada ibu korban yang berjualan mie. Usai memesan mie, tersangka pamit ke belakang (kamar mandi) sebentar,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip suarasurabaya.net, Selasa (22/9/2022).
Pamitnya ke belakang, ternyata tersangka asyik merekam korban yang tengah mandi melalui lubang ventilasi.
Saat asyik menjalankan aksinya, Nur terkejut mendengar suara korban berteriak karena mengetahui ada orang yang memvideonya saat mandi.
Teriakan itu didengar oleh ibu korban yang tengah menunggu tersangka untuk mengambil pesanannya dan langsung berlari menghampiri asal suara.
Nur yang terpergok aksinya kemudian kabur melalui pintu belakang.
Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polsek Gayungan, dan tersangka berhasil diamankan saat sedang bekerja di proyek di Jalan Kebonsari Injoko, Surabaya.
Dia dijerat terancam dijerat Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp500 juta, atau paling banyak enam miliar rupiah.(dfn/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
