Jumat, 26 April 2024

Keterangan Dua Saksi JPU Berbeda dengan Korban Pencabulan MSAT

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
MSAT (42) terdakwa pencabulan dan pemerkosa santriwati di Jombang usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (2/9/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Dua saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pencabulan MSAT dalam sidang hari ini, memberi keterangan berbeda dengan saksi korban. Jaksa menyebut, akan ada sanksi pidana 7 tahun bagi pemberi kesaksian bohong atau palsu.

Diketahui dua saksi ini masih rentetan dari total 40 saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang membenarkan, kesaksian dua orang hari ini berbeda dengan beberapa saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.

“Ada beberapa keterangan yang tidak bersesuaian, tidak apa-apa itu hal biasa,” kata Tengku Firdaus usai sidang di depan Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (2/9/2022).

Firdaus menegaskan akan ada sanksi pidana bagi saksi yang memberi keterangan bohong dalam sidang.

“Keterangan saksi itu kan di bawah sumpah, ada ancaman pidana di situ. Keterangan saksi, yang memberi keterangan bohong atau palsu ada sanksi pidana 7 tahun,” kata Firdaus.

Meski ketika ditanya apakah keterangan saksi hari ini berbohong, Firdaus belum bisa memastikan.

“Nggak (bohong), ada keterangan saksi yang tidak bersesuaian saja,” imbuh Firdaus.

Sementara itu I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT menilai, dua saksi yang hadir ini bisa dikatakan sebagai saksi fakta. Menurutnya, selama ini saksi yang dihadirkan JPU tidak pernah mengetahui peristiwa, hanya berdasarkan keterangan saksi korban.

“Ini saksi fakta mengikuti proses interview bersama-sama saksi korban. Terang dan jelas mereka menyatakan interview (oleh MSAT) di teras Gubug Terapi, durasi 5-10 menit dan dilihat banyak orang. Barengan dengan saksi korban juga. Sementara saksi korban mengaku diwawancara di dalam gubug,” kata I Gede.

Menurut I Gede, hari ini dakwaan JPU runtuh oleh kesaksian dari saksi JPU. Karena, beberapa keterangan yang disampaikan, membantah keterangan saksi-saksi lain termasuk korban.

“Soal jam yang katanya dari 10 malam pergi sampai jam 12 siang, hari ini saksi dua ini melihat langsung bahwa korban juga diwawancara siang hari, di teras,” imbuh Gede.

Diketahui, dua saksi ini diperiksa dalam sidang yang berlangsung mulai pukul 13.30 – 17.00 WIB.

Total ada 3 orang diperiksa hari ini. Namun satu orang sudah diperiksa dalam sidang yang berlangsung pukul 09.00 – 11.00 WIB.

Sidang selanjutnya, akan digelar pada Senin (5/9/2022). Rencananya 5 saksi yang akan dihadirkan. (lta/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
25o
Kurs