Rabu, 24 April 2024

Komisi III DPR Menguji Kelayakan dan Kepatutan Dua Calon Wakil Ketua KPK Usulan Presiden

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi III DPR RI, siang hari ini, Rabu (28/9/2022), menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dua orang calon Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri.

Dua orang calon Komisioner KPK usulan Joko Widodo Presiden yang menjalani fit and proper test adalah Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.

Rapat terbuka yang dipimpin Bambang Wuryanto Ketua Komisi Hukum DPR berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Legislator PDI Perjuangan yang akrab disapa Bambang Pacul mengatakan, dalam uji kelayakan dan kepatutan, Komisi Hukum DPR ingin mengetahui visi, misi serta mewawancara dua calon tersebut.

Selanjutnya, anggota dewan akan memilih satu dari dua nama yang diusulkan Jokowi Presiden.

Sekadar informasi, I Nyoman Wara dan Johanis Tanak sudah pernah mengikuti seleksi calon Pimpinan KPK tahun 2019.

Walau berhasil sampai fase 10 besar atau tahap pemilihan, kedua orang tersebut tidak mendapat dukungan suara dari Anggota Komisi III DPR dalam proses pemungutan suara.

Prosedur penggantian Komisioner KPK diatur Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 33 ayat (1) UU KPK menyatakan bila terjadi kekosongan Pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR.

Lalu, dalam Pasal 33 ayat (2) UU KPK, anggota pengganti sebagaimana dimaksud ayat (1), dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 29.

Persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 29 UU 19/2022 adalah WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Kemudian, berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, memiliki reputasi yang baik, dan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.(rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
29o
Kurs