Sabtu, 27 April 2024

Komisi III DPR Panggil Tiga Lembaga Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mahfud MD Ketua Kompolnas (Kanan) bersama Ahmad Taufan Damanik (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). RDP tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan Irjen pol. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. Foto: Antara

Komisi III DPR RI memanggil tiga lembaga negara, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mendengarkan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Jangan sampai isu beredar DPR hanya diam saja atau DPR terima suap. Hari ini kita semua akan mendengarkan apa yang terjadi dan perkembangan proses perkara,” kata Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/8/2022) dikutip Antara.

Sahroni menjelaskan Polri telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan pemeriksaan secara independen terkait ada tidaknya tindakan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus Brigadir J.

Selain itu, dalam jumpa pers, Jenderal Polisi Listyo Sigit Kapolri telah menyampaikan jika salah satu tersangka telah mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada LPSK.

Salah satu tugas lembaga itu, kata Sahroni, memberikan keputusan pemberian perlindungan saksi atau korban sesuai dengan undang-undang.

“Kami juga perlu mendalami, bagaimana arah kebijakan dan pertimbangan dari Kompolnas terhadap lembaga kepolisian saat ini,” jelas Sahroni.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo ​​​​​​), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Irjen Polisi Ferdy Sambo. (ant/gat/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs