Selasa, 21 Mei 2024

KPK Tambah Masa Penahanan Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan Nonaktif

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) eks Bupati Bangkalan. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan Nonaktif dan lima orang lainnya yang berstatus tersangka korupsi suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, keenam tersangka masih harus mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, selama 40 hari ke depan, mulai 27 Desember 2022 sampai tanggal 4 Februari 2023.

Menurut Ali, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena Tim Penyidik KPK masih perlu waktu untuk melengkapi berkas perkara dengan memeriksa para tersangka dan meminta keterangan sejumlah saksi.

“Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RALAI dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 27 Desember 2022 sampai dengan 4 Februari 2023,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Sebelumnya, Penyidik KPK mengambil sampel suara Abdul Latif Amin Imron dan lima orang tersangka lainnya.

Sampel suara tersangka dalam komunikasi membicarakan pengisian jabatan, dugaan aliran dana atau hal-hal lain yang relevan, bisa menjadi alat bukti dalam persidangan.

Sekadar informasi, Kamis (8/12/2022), KPK mengumumkan status Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan sebagai tersangka penerima suap jual beli jabatan dan lelang sejumlah proyek pembangunan.

Terkait kasus jual beli jabatan, KPK juga menetapkan lima orang oknum pejabat Pemkab Bangkalan sebagai tersangka pemberi suap.

Bupati Bangkalan periode 2018-2023 terindikasi meminta imbalan berupa uang, untuk meloloskan pegawai Pemkab Bangkalan yang mau jadi pejabat.

Uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta per orang. Uang suap diberikan dalam bentuk tunai lewat perantara orang kepercayaan Bupati Bangkalan.

Selain suap pengisian jabatan, Latif Amin Imron diduga meminta jatah 10 persen dari setiap anggaran proyek di wilayahnya.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya
Kurs
Exit mobile version