Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengapresiasi sekaligus memberikan catatan terkait rencana Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengatur perlindungan keselamatan ojek atau taksi online.
Hasiholan Pasaribu Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV KPPU menjelaskan pentingnya pengaturan perlindungan keselamatan terhadap transportasi umum berbasis teknologi informasi.
“Kami mendorong harmonisasi ketentuan dalam Rapergub tersebut dengan ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2008,” ujar Hasiholan.
Lebih lanjut, Hasiholan menjelaskan, di samping untuk menjamin aspek perlindungan keselamatan, juga untuk menjamin terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat dan terbentuknya hubungan kemitraan yang sehat antara aplikator dengan mitra driver.
Khusus untuk persaingan usaha, KPPU memiliki instrumen yang dikenal sebagai Assesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU).
Sedangkan dari aspek kemitraan yang sehat berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, KPPU mendorong agar kemitraan antara aplikator dan mitra driver senantiasi mengedepankan saling membutuhkan, saling mempercayai, saling menguntungkan dan saling menguatkan.
“Diharapkan dapat meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan mitra driver online secara proporsional sehingga diharapkan baik konsumen, aplikator maupun mitra driver sama-sama dapat menikmati hasil dari persaingan usaha dan kemitraan yang sehat,” tegas Hasiholan.(iss/ipg)