Jumat, 10 Mei 2024

Kuasa Hukum Sebut Keluarga Korban Kecewa Putusan Herry Seumur Hidup

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Herry Wirawan (36) terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung. Foto: Antara

Yudi Kurnia, kuasa hukum para santri korban pemerkosaan, menyebut para korban dan keluarga korban kecewa dengan putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 perempuan santri.

Menurut Kurnia, hukuman yang dijatuhkan itu tidak setimpal dengan beban psikis para korban serta nama baik keluarga korban yang tercemar. Ia menyebut beban itu bakal dialami keluarga korban secara turun temurun.

“Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban, mereka menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, sangat tidak terima,” kata dia, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/2/2022), seperti dilaporkan Antara.

Selain dari keluarga, secara pribadi dia pun mengaku kecewa karena dia sempat meredam amarah para keluarga korban ketika awal-awal kasus aksi Wirawan itu terungkap. Menurut dia, ada keluarga sempat akan melakukan tindakan anarkis kepada Wirawan saat itu.

“Waktu sebelum laporan, saya sudah meredam, dengan salah satu alasannya ini ada ancaman hukuman mati, karena korban lebih dari satu orang, mereka sangat mengharapkan itu,” kata Kurnia.

Saat itu pun Wirawan memberi pengertian kepada para keluarga korban untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan aksi anarkis. Karena, kata dia, sikap anarkis justru bakal merugikan keluarga korban.

Untuk itu, ia pun mendorong kepada kejaksaan agar mengajukan banding dan berupaya agar Wirawan mendapat hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa sebelumnya. Menurutnya hal tersebut harus menjadi komitmen pemerintah melalui kejaksaan.

“Itu harus, dan kami sangat mendukung dan memohon untuk banding. Insya Allah kami akan sampaikan permohonan ke jaksa,” kata Kurnia.

Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wirawan pada Selasa (15/2/2022). Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Wirawan.

Perbuatan dia itu dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.(ant/iss/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 10 Mei 2024
32o
Kurs