Sabtu, 27 April 2024

Mahasiswa Fakultas Hukum se-Indonesia Mengikuti Road to BUMN Legal Summit 2022

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Kementerian BUMN mengadakan webinar Road to BUMN Legal Summit 2022 dengan tema Legal Future Career in State Owned Enterprise (BUMN), yang diikuti ratusan mahasiswa Fakultas Hukum, Rabu (10/8/2022). Foto: Istimewa

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bekerjasama dengan Forum Hukum BUMN menggelar webinar yang diikuti sebanyak 540 mahasiswa Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se Indonesia, Rabu (10/8/2022).

Ini sebagai salah satu kegiatan Road to BUMN Legal Summit 2022 dengan tema “Legal Future Career in State Owned Enterprise (BUMN)”, dengan menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang hukum di BUMN.

Puji Haryadi Ketua Umum Forum Hukum BUMN menyampaikan, tujuan acara ini untuk menambah wawasan bagi mahasiswa Fakultas Hukum terkait arti penting keberadaan BUMN.

“Selain itu, juga meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mahasiswa Fakultas Hukum terkait regulasi dan isu hukum terkait BUMN, potensi sekaligus mendorong minat dan ketertarikan mahasiswa Fakultas Hukum terbaik (top talent) untuk bergabung berkarir di BUMN,” jelasnya.

Pembicara dalam acara ini antara lain membawakan materi terkait sejarah & perkembangan BUMN, peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan BUMN dan isu hukum strategis terkait BUMN.

Wahyu Setiawan, Asisten Deputi Bidang Perundang-undangan Kementerian BUMN mengatakan, BUMN berperan penting dalam pembangunan nasional, baik dari sumbangsih terhadap perekonomian nasional pada umumnya maupun terhadap keuangan negara pada khususnya dan dalam rangka penyelenggaraan kemanfaatan umum.

“Kedua peran tersebut terus dijalankan BUMN guna implementasi dari tujuan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“UU BUMN”),” ungkap Wahyu.

Wahyu Setiawan, Asisten Deputi Bidang Perundang-undangan Kementerian BUMN. Foto: Istimewa

Menurut Wahyu, sebagai upaya untuk meningkatkan perannya, BUMN telah melakukan transformasi yang semula mempunyai banyak bentuk kegiatan bisnis menjadi lebih efisien serta terarah dalam melakukan kegiatan bisnisnya. Proses transformasi dilakukan melalui holding BUMN (terbagi menurut klasifikasi kegiatan bisnis) yang tertera pada 5 pilar meliputi kontribusi terhadap nilai ekonomi dan sosial, mengusung inovasi model bisnis, meraih kepemimpinan teknologi, mendorong peningkatan investasi, serta menerapkan pengembangan talenta dalam pembangunan berkelanjutan.

Adapun bukti nyata dampak transformasi BUMN guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat tampak dari kontribusi BUMN terhadap negara. Itu khususnya dalam sumbangan terkait penerimaan negara yang semakin meningkat setiap tahunnya.

“Dalam tiga tahun terakhir, kontribusi BUMN kurang lebih mencapai Rp1200 triliun yang terdiri dari setoran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (“PNBP”) termasuk yang berasal dari dividen dan bagi hasil,” ujarnya.

Selain adanya kontribusi terhadap negara, kata Wahyu, peran BUMN ditingkatkan melalui pembentukan model bisnis baru seperti perbankan syariah, merger beberapa BUMN, dan integrasi holding ultra mikro yang bertujuan memajukan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (“UMKM”).

Dalam hal penyelenggaraan kemanfaatan umum, peran BUMN semakin strategis beberapa waktu terakhir, khususnya dalam rangka pemulihan ekonomi di saat pandemi Covid-19. Selain itu, BUMN berperan dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur di berbagai daerah terpencil sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Wahyu menjelaskan, seiring dengan berjalannya proses transformasi, BUMN dihadapkan dengan berbagai tantangan dan hambatan yang berkaitan dengan isu hukum strategis yang mendapatkan perhatian dari berbagai pemangku kepentingan dan memberikan dampak bagi masyarakat luas. Beberapa isu hukum strategis dimaksud antara lain isu hukum yang terjadi pada beberapa BUMN.

Sehubungan dengan adanya tantangan dan hambatan dimaksud, lanjut Wahyu, maka perlu adanya konsolidasi fungsi hukum BUMN dalam meningkatkan kompetensi dan kapabilitasnya. Ini bertujuan untuk mendukung dan mengawal proses transformasi BUMN yang sedang berjalan serta mencegah dan menyelesaikan berbagai tantangan dan hambatan isu hukum BUMN baik yang sudah terjadi saat ini maupun yang berpotensi akan terjadi di masa depan.

“Konsolidasi fungsi hukum BUMN juga penting sebagai sarana berbagi pembelajaran agar isu hukum strategis yang serupa tidak terjadi di BUMN lain,” tandasnya.

Untuk diketahui, kegiatan Road to BUMN Legal Summit 2022 yang melibatkan insan hukum BUMN dan mahasiswa hukum dari universitas negeri terpilih di Indonesia, merupakan bagian dari rangkaian penyelenggaraan BUMN Legal Summit 2022.

BUMN Legal Summit 2022 merupakan acara yang rencananya akan diikuti oleh seluruh insan hukum BUMN dan Anak Perusahaan BUMN. Forum Hukum BUMN akan menyelenggarakan event serupa sesi II pada tanggal 16 Agustus 2022 yang akan diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum yang terdaftar yang belum mengikuti sesi I.(ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs