Mahfud Md Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menilai, pemeriksaan etik Irjen Pol Ferdy Sambo dapat memudahkan penemuan pelanggaran pidana dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Sekarang, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob dan Provos. Masyarakat pun banyak yang menanyakan alasan kenapa Sambo dibawa ke Provos dan apakah Fmhanya diperiksa terkait pelanggaran etik.
Dalam postingan di Instagram pribadinya, Sabtu, (7/8/2022), Mahfud menjelaskan terkait hal tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan pelanggaran etik dan pidana dapat berjalan secara beriringan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Kemudian, dia mengatakan kalau seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan.
“Pelanggaran etik diproses, serta pelanggaran pidana juga diproses secara sejajar,” katanya.
Dalam postingan tersebut, Mahfud juga memberikan contoh kasus untuk menjawab.
“Dulu kasus Pak Akil Mochtar di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi, setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” tulisnya.
Beberapa waktu setelah sanksi etik tersebut dijatuhkan, baru dijatuhi hukuman pidana. Menurutnya, pemeriksaan pidana lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik.
Dia pun meyakinkan publik agar tidak khawatir terkait dengan penanganan kasus tersebut. Karena, penyelesaian masalah etik justru akan mempermudah percepatan pemeriksaan pidananya kalau memang ada dugaan dan sangkaan tentang hal tersebut.(ris/dfn/rid)