Jumat, 19 April 2024

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Tunggu Keterangan Resmi KPK soal OTT Oknum Hakim di Surabaya

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Situasi depan kantor Pengadilan Negeri Surabaya pasca OTT KPK yang dilakukan kepada oknu PN Surabaya, Kamis (20/1/2022). Foto: Denza suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, Rabu (19/1/2022), menangkap seorang oknum hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, atas dugaan terlibat tindak pidana korupsi.

Hakim Agung Andi Samsan Nganro Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), menyebut identitas yang tertangkap adalah Hakim Itong Isnaeni Hidayat.

Selain itu, Mohammad Hamdan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya juga ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satgas KPK.

“Informasi yang kami dapatkan dari Ketua PN Surabaya, pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke Kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH Hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga diamankan,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (20/1/2022).

Tapi, Juru Bicara MA menyatakan belum mengetahui detail perkara yang membuat Komisi Antirasuah menangkap seorang hakim dan panitera pengganti.

“Kami masih menunggu keterangan resmi dari KPK,” katanya.

Senada dengan MA, Komisi Yudisial (KY) juga belum banyak berkomentar.

Miko Ginting Juru Bicara KY mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan pemeriksaan KPK terhadap hakim, panitera, dan seorang pengacara yang terjaring OTT.

Juru Bicara KY minta semua pihak mempercayakan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di KPK.

“Komisi Yudisial meminta semua pihak memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung ini,” ucapnya.

Miko menambahkan, KY bersedia membantu proses pengungkapan perkara demi hukum (pro justitia) kalau KPK membutuhkan.

Sebelumnya, Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK mengatakan, hari Rabu (19/1/2022), Satgas Penindakan KPK menggelar OTT di Kota Surabaya.

Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap tiga orang, antara lain seorang oknum hakim dan panitera pengganti yang bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya, serta seorang pengacara.

Ketiga orang yang tertangkap langsung dibawa ke Kantor KPK, Jakarta, untuk keperluan pemeriksaan.

Ali menegaskan, hasil penindakan hukum akan disampaikan Pimpinan KPK kepada publik sesudah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai.

Berdasarkan KUHAP, aparat penegak hukum termasuk KPK punya waktu maksimal 24 jam untuk memeriksa orang yang ditangkap sebagai saksi.

Kalau cukup bukti adanya tindak pidana korupsi, KPK bisa meningkatkan status pemeriksaan ke penyidikan, dan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka.(rid/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs