Jumat, 19 April 2024

Malaysia Berencana Menghapus Hukuman Mati

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi parameter penerapan hukuman mati. Foto: Pixabay

Malaysia, dengan mempertimbangkan sistem peradilan pidana yang ada, kemungkinan akan menghapus hukuman mati pada Februari tahun depan, kata salah satu menteri pada Rabu (21/12/2022).

Azalina Othman Said, yang baru saja dilantik sebagai Menteri Reformasi Hukum dan Kelembagaan, mengatakan pemerintah persatuan akan menyodorkan amendemen undang-undang vonis mati pada pertemuan parlemen Februari mendatang.

Amendemen itu akan mengusulkan hukuman alternatif untuk vonis mati, katanya.

Jika sudah disahkan oleh parlemen, amendemen itu akan berpengaruh pada 1.327 kasus terpidana mati.

“Mereka akan mendapatkan hukuman alternatif,” kata Azalina, melalui pernyataan yang dilaporkan Antara, Kamis (22/12/2022).

“Bagi tahanan lain yang belum dituntut, bisa diterapkan hukuman alternatif selain vonis mati,” ujarnya.

“Saya ingin menggarisbawahi bahwa amendemen itu tidak sepenuhnya menghapus vonis mati, namun memberikan keleluasaan kepada pengadilan untuk memutuskan hukuman yang tepat,” katanya.

Azalina mengatakan, “Perhatian akan dipusatkan pada hukuman berbasis keadilan rehabilitatif dan restoratif.”

Pemerintah persatuan Malaysia dipimpin Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan memiliki posisi yang kuat di parlemen, yang dikenal sebagai Dewan Rakyat.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
28o
Kurs