Sabtu, 18 Mei 2024

Mantan Presiden ACT Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ahyudin mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri. Foto: Antara

Ahyudin mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi terkait kasus sengkarut pengelolaan dana di lembaga filantropi tersebut, Jumat (8/7/2022).

Mengenakan kemeja putih dan jas warna hitam, Ahyudin tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada pukul 10.30 WIB.

Kepada wartawan yang menanyakan maksud kedatangannya, Ahyudin tak banyak memberikan keterangan, hanya singkat menyampaikan kedatangannya untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.

“Iya klarifikasi saja,” kata Ahyudin seperti dikutip Antara.

Ahyudin enggan memberikan tanggapan lebih lanjut, usai itu Ahyudin langsung memasuki Gedung Bareskrim Polri menuju ruang penyidik.

“Nanti nanti ya,” ujarnya sambil berlalu masuk.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil Presiden dan mantan Presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk diminta klarifikasi terkait kasus pengelolaan dana di tumbuh lembaga tersebut.(ant/dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya
Kurs
Exit mobile version