Rabu, 8 Mei 2024

Menko Polhukam Umumkan Lima Keputusan Usai Tragedi Stadion Kanjuruhan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Mahfud MD Menkopolhukam saat berada di Surabaya beberapa waktu lalu. Foto: Wildan suarasurabaya.net

Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengumumkan lima keputusan usai tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Keputusan sebagai tindak lanjut itu diumumkan melalui konferensi pers, Senin (3/10/2022).

Pertama, dalam waktu dekat antara 2-3 hari, Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum.

“Penegakan disiplin terhadap pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa, penetapan status tersangka pada pelaku kerusuhan lapangan yang sudah ckup dua alat bukti, Panglima TNI menjatuhkan sanksi dan memproses bagi anggotanya yang terlibat tindakan berlebihan dan di luar kewenangan, serta pimpinan PSSI supaya menindak tegas pelaksana yang telah lalai sehingga menyebabkan tragedi,” papar Mahfud MD saat konferensi pers, Senin (3/10/2022).

Kedua, membentuk tim gabungan pencari fakta yang diketuai Menko Polhukam. Tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) lanjut Mahfud, akan bekerja maksimal dalam waktu satu bulan.

“Tim ini bekerja dua minggu, paling lama satu bulan. Hasilnya disampaikan pada Presiden,” kata Mahfud.

Ketiga, pemerintah akan segera mengumumkan pemberian santunan korban yang meninggal sebagai bentuk perhatian negara dan empati presiden sebagai kepala negara

“Besarnya santunan tiap korban meninggal Rp 50 juta dan akan dieksekusi dua hari ini, besok atau lusa,” tambahnya.

Keempat, Kementerian Kesehatan akan menangani pengobatan korban luka-luka di rumah sakit dengan biaya gratis dari negara.

Kelima, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI diminta memastikan tegaknya peraturan pertandingan sebelum normalisasi penyelenggaraan pertandingan

“Menpora supaya mengundang pimpinan PSSI, KONI, semua panitia pelaksana daerah, pemilik klub, dan lain-lain untuk memastikan tegaknya peraturan pertandingan, baik oleh FIFA mau pun peraturan perundang-undangan nasional untuk evaluasi menyeluruh sebelum normalisasi penyelenggaraan pertandingan. Jadi sekarang penyelenggaraan pertandingan itu kalau presiden kan minta dihentikan, sebelum dinormalkan dan dimulai lagi, itu harus dilakukan evaluasi total dulu di bawah koordinasi Menpora,” tutup Mahfud. (lta/gat/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version