Jumat, 26 April 2024

Munarman Akan Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Tim Kuasa Hukum terdakwa Munarman mantan Sekretaris Umum FPI berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang putusan kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). Foto: Antara

Munarman eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) akan mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal ini disampaikan Aziz Yanuar kuasa hukum Munarman usai persidangan.

Menurut Aziz, berdasarkan satu fakta persidangan, kliennya tidak terbukti sebagai teroris, karena divonis dengan pasal 13 huruf C (Perppu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme).

“Yang jelas satu fakta yang tak terbantahkan bahwa di sini terbukti Pak Munarman bukan teroris ya. Beliau divonis terkait dengan pasal 13 yaitu menyembunyikan informasi,” kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Aziz menilai sidang terhadap kliennya hanya settingan belaka, karena tiga terdakwa sebelumnya divonis terlebih dulu, baru Munarman divonis kemudian karena dianggap mengetahui.

“Di sini dapat didengar jelas tadi settingan dalam tanda petik, adalah 3 terdakwa yang lain divonis dulu, kemudian Pak Munarman dianggap tahu terkait dengan ketiganya itu, kemudian divonis terkait pasal 13 c, jadi divonis 3 tahun ,” jelas Aziz.

Karena banyak fakta yang tidak sesuai, lanjut Aziz, pihaknya akan mengajukan banding setelah putusan ini.

“Dan pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tadi kita sama-sama dengar itu tidak sesuai, dan itu fatal,” tegasnya.

Dia menjelaskan fakta persidangan yang fatal itu soal kesaksian satu diantara saksi dalam persidangan sebelumnya. Azis mengatakan, saksi tersebut mengungkapkan peristiwa baiat Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS di Makassar sudah dilaporkan kepada Polda Sulawesi Selatan dan Polres setempat tetapi Majelis Hakim tetap menganggap peristiwa itu tidak dilaporkan.

“Akan tetapi, di sini lagi-lagi terus didengungkan tidak dilaporkan. Itu yang kami sangat sayangkan. Berarti memang fakta-fakta persidangan di kesaksian itu tidak digubris oleh pihak majelis hakim terkait dengan salah satu unsur,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Munarman eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI). Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.

Dalam hal menjatuhkan putusan ini, hakim berbeda pendapat dengan Jaksa perihal dakwaan yang terbukti.

“Kami berbeda pendapat dengan Jaksa, Jaksa berpendapat yang terbukti itu dakwaan kedua, sedangkan majelis hakim berpendapat yang terbukti dakwaan ketiga,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu (6/4/2022).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman penjara terhadap Munarman yaitu 8 tahun penjara.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa melanggar secara hukum, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditetapkan,” ujar Hakim.

Dalam sidang putusan (vonis) tersebut Hakim menilai kalau Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan yang bisa mengakibatkan tindak pidana terorisme.

Menurut Hakim, Munarman dinyatakan bersalah melanggar pasal 13 huruf C Perppu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang telah ditetapkan menjadi undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan perppu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan perppu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs