Sabtu, 20 April 2024

Pembunuh Perempuan di Hotel Hasma Jaya Residivis Sembilan Kali

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tersangka PEP (41) asal Nganjuk saat di Polrestabes Surabaya, Selasa (28/6/2022). Foto: Istimewa

Tersangka PEP (41) pembunuh perempuan di Hotel Hasma Jaya sekitar tiga pekan lalu adalah seorang residivis yang sudah sembilan kali keluar masuk penjara sejak tahun 2003.

Kombes Pol Akhmad Yusep Kapolrestabes Surabaya menyampaikan aksi kejahatannya yang dilakukan tersangka antara lain kasus penipuan, pengelapan, dan pencurian kendaraan bermotor.

“Tersangka adalah residivis sebanyak 9 kali perbuatan pidana. Yang dimulai tahun 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008 lalu 2011, 2014 hingga tahun 2022. Dan baru selesai menjalani hukuman tapi ternyata tidak lama kemudian melakukan tindak pidana yang baru saja terjadi,” kata Yusep di Polrestabes Surabaya, Selasa (28/6/2022).

Yusep melanjutkan, tersangka asal Nganjuk itu telah melangsungkan aksi pidananya di beberapa daerah. Antara lain Surabaya, Kediri, Nganjuk, Gresik, Jombang, dan Mojokerto.

Sesuai keterangan tersangka yang disampaikan Kapolrestabes, awalnya PEP bertemu dengan korban pada 31 Mei 2022 di sebuah terminal di Surabaya kemudian keduanya saling berkenalan. Usai saling akrab mereka sepakat untuk menginap di Hotel Hasma Jaya.

“Motif pembunuhan tersangka adalah ingin menguasai harta milik korban. Korban mengaku kepada tersangka membawa uang Rp20 juta di dalam tasnya,” imbuh Yusep.

Saat sampai di kamar hotel tersangka melampiaskan niat jahatnya, dengan mendatangi korban saat berada di kamar mandi dan langsung menyekap mulut korban dengan tanganya.

Karena korban meronta untuk melawan, tersangka membenturkan wajah korban ke dinding. Korban masih terus melawan hingga akhirnya tersangka memasukkan kepala korban ke dalam bak mandi yang terisi penuh dengan air.

“Kekerasan itu yang membuat korban akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian,” imbuh Yusep.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 338 subsider 340 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga sampai 20 tahun.

“Saya menghimbau kepada management hotel maupun masyarakat luas, sangat baik apabila memasang CCTV untuk memudahkan proses pengungkapan pelaku kejahatan,” pungkas Yusep.

Sesuai informasi yang beredar sebelumnya telah ditemukan mayat perempuan berinisial S (46) warga Kedinding Lor Kenjeran, di salah satu hotel kawasan Pasar Kembang, Sawahan Surabaya, dalam kondisi membusuk pada Rabu (1/6/2022) sore.(wld/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
28o
Kurs