Kamis, 25 April 2024

Pemkot Surabaya Pastikan Puluhan Bangunan di Gebang Putih Tidak Menempati Fasum Milik Pemerintah

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Puluhan bangunan di kawasan Jalan Raya Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, bukan berdiri di atas saluran dipastikan posisinya berdiri di lahan milik perusahaan swasta, Kamis(24/2/2022). Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bahwa puluhan bangunan yang berada di kawasan Jalan Raya Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, bukan berdiri di atas saluran. Puluhan bangunan itu dipastikan posisinya berdiri di lahan milik perusahaan swasta.

“Bangunan-bangunan (di Gebang Putih) yang diinformasikan berita berdiri di atas saluran itu tidak benar. Bangunan itu masuk di lahan milik perusahaan,” kata Arief Boediarto Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Kamis (24/2/2022).

Karena itu, Arief menyatakan, ketika bangunan tersebut bukan berdiri di atas saluran, maka pemkot tidak bisa melakukan intervensi atau penertiban. Karenanya, pihaknya menyayangkan informasi yang disampaikan media itu seakan-akan camat dan lurah membiarkan bangunan-bangunan itu.

“Seakan-akan dalam berita disebut, camat dan lurah membiarkan, padahal sudah ada komunikasi. Tetapi kalau bangunan itu tidak berdiri di atas saluran, ya teman-teman tidak bisa menertibkan,” jelas dia.

Di samping itu, puluhan bangunan di kawasan Gebang Putih juga dipastikan bukan fasilitas umum (Fasum) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Arief menegaskan, tidak ada penyerahan lahan tersebut kepada pemkot untuk dijadikan fasum.

“Belum ada, itu mungkin rencananya dijadikan fasum. Tetapi kan belum ada penyerahan ke pemkot. Yang jelas bangunan-bangunan itu bukan berdiri di atas saluran,” sambungnya.

Amalia Kurniawati Camat Sukolilo Kota Surabaya, juga menyatakan hal yang sama. Dia mengungkapkan, bahwa sekitar 60 bangunan di kawasan Jalan Gebang Putih berdiri di lahan milik perusahaan swasta. Bangunan itu juga dipastikannya tidak berdiri di atas saluran.

“Jadi bangunan tersebut berada di tanah milik perusahan swasta, posisinya berada di barat. Nah, bagian depannya ada saluran. Kemudian yang sisi timur itu Jalan Gebang Putih,” kata Amalia.

Meski demikian, pihaknya menyatakan sudah melakukan komunikasi dengan para penghuni bangunan di sana. Bahkan, komunikasi juga dilakukan dengan tokoh masyarakat sekitar. “Sudah kami sampaikan bahwa itu tanahnya milik perusahaan, dan mereka (warga) menyewa dan juga sudah tahu,” ungkap dia.

Karena lahan tersebut merupakan milik perusahaan, tentu saja Pemkot Surabaya tidak bisa melakukan intervensi. Sementara intervensi yang bisa dilakukan pemkot adalah normalisasi saluran untuk mencegah terjadinya banjir.

“Dan untuk saluran sudah pernah dilakukan kerja bakti massal bersama warga dan jajaran Pemkot Surabaya. Kami melaksanakan kerja bakti pembersihan saluran sebagai upaya untuk menghindari banjir,” ungkap dia.

Menurut dia, semua bangunan yang berdiri di lahan milik swasta itu digunakan untuk usaha seperti berdagang. Para penghuni pun sebagian juga tercatat warga KTP Surabaya dan luar kota.

“Mereka (warga) menyewa untuk dijadikan usaha karena posisinya murah. Jadi, seharusnya pihak swasta yang melakukan pengamanan aset, karena lahannya bukan milik pemkot,” pungkasnya. (man/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs