Minggu, 10 November 2024

Pemuda di Sidoarjo Diciduk Polisi Saat Transaksi Narkoba, 500.000 Pil Koplo Diamankan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolres Sidoarjo saat melakukan gelar perkara di Polresta Sidoarjo terkait temuan 500.000 pil koplo, Selasa (24/5/2022). Foto: Istimewa

Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tersangka IR pemuda berusia 24 tahun saat melakukan transaksi narkoba dengan sejumlah barang bukti, salah satunya 500.000 butir pil koplo.

“Kejadian ini berlangsung pada tanggal 15 Mei 2022. Kejadiannya di Jalan Raya Bakalan-Tarik, Kecamatan Balong Bendo dengan pelaku berinisial IR yang tinggal di Krian, Sidoarjo,” kata Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolres Sidoarjo saat gelar perkara di Polresta Sidoarjo, Selasa (24/5/2022).

Sesuai penjelasan Kapolres Sidoarjo, pelaku tertangkap sesat setelah melakukan proses transaksi dan sedang menunggu calon pembeli untuk datang.

Tim dari Polresta Sidoarjo yang mengincar pelaku terus membuntutinya dari awal perjalanan hingga sampai di Jalan Raya Tarik tepat di mana mereka bertemu.

Tak berlangsung lama saat pelaku menaruh barang di suatu tempat untuk diambil pembeli, IR berhasil diringkus.

“Setelah kita amankan, kemudian kita interograsi untuk kita kembangkan dan berhasil mengamankan sabu seberat 25,86 gram di TKP,” kata Kusumo.

Tak berhenti di situ, tim kepolisian terus menelusuri hingga ke rumah IR dan menemukan sabu seberat 49,13 gram dan 20 butir inex.

Kepolisian juga berhasil menemukan 300.000 pil koplo yang disembunyikan di atas atap rumah tersangka dan sekitar 200.000 di kamar kosnya yang berada di tempat lain.

Sehingga secara total barang bukti yang ditemukan ada sabu-sabu seberat 75 gram kemudian ekstasi 20 butir dan juga pil koplo kurang lebih 500.000 butir.

Dari pengakuan tersangka, IR mendapatkan barang dari orang yang saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian Sidoarjo.

“Tersangka berkomunikasi dengan penyedia barang ini sejak 2018 saat pertandingan bola di Bandung, kemudian intens melakukan komunikasi via chat Whatsapp selama empat bulan yang lalu,” imbuhnya.

Ia menambahkan, sasaran penjualan barang ini ada di Krian dan beberapa daerah lain di sekitarnya seperti di wilayah sekitar Sidoarjo dan diduga hingga ke Mojokerto.

Dalam kasus IR ini dirinya hanya mendapat perintah untuk meletakkan barang, kemudian selepas itu sudah diatur oleh sindikat lain yang memiliki posisi lebih tinggi dari IR. Tersangka mendapatkan bayaran dari orang yang menyuruhnya melakukan transaksi.

Tersangkan IR terjerat pasal 114 dan atau 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3), pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun penjara.(wld/dfn/ipg)

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024
Kurs