Sabtu, 20 April 2024

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang Sampai September 2022

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi antrean pembayaran pemutihan pajak di Samsat Manyar Surabaya. Foto: Dok/ suarasurabaya.net

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 92 hari ke depan, sampai 30 September 2022 mendatang.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim berharap, kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan warga agar tak dikenai sanksi atau denda.

“Sebelumnya, pemutihan ini hanya berlaku dari 1 April sampai akhir Juni . Tapi kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi. Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (29/6/2022) malam, dalam keterangan yang diterima suarasurabaya.net.

Khofifah menerangkan, pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik yang pro rakyat. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak,” terang Gubernur Jatim.

Sejauh ini, dia menilai bahwa minat masyarakat akan program pemutihan semacam ini sangat tinggi. Mengingat, telah ada 1.034.666 wajib pajak yang memanfaatkan program itu sejak 1 April hingga 27 Juni 2022. Program pemutihan tersebut juga sukses berkontribusi dalam penambahan obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp22,79 miliar.

Hal ini menunjukkan, betapa kontribusi objek pajak telah mendongkrak pendapatan daerah yang mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022.

Di samping capaian target PKB sebesar 52,9 persen dan BBNKB senilai 66,7 persen, pendapatan daerah juga didukung oleh capaian target Pajak Bahan Bakar KB sehanyak 58,91 persen, Pajak Air Permukaan sebanyak 67,08 persen, Pajak Rokok sebanyak 41,47 persen, retribusi jasa usaha sebanyak 61,03 persen, serta penerimaan lain-lain yang mencapai 48,91 persen.

“Ini adalah hasil yang sangat membahagiakan dan membanggakan. Maka kepada para stakeholder dan Samsat, saya mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja dan dukungan dalam program ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno Kepala Badan Pendapatan Daerah Jatim pada Radio Suara Surabaya, Kamis (30/6/2022) pagi mengatakan, data sampai dengan Rabu malam kemarin, angka objek pajak yang sudah melakukan pembayaran mencapai 1.436.666 objek pajak.

“Perolehannya total hampir mencapai Rp600 miliar. Selain itu terdapat penambahan 11.091 objek pajak kendaraan bermotor yang masuk ke Provinsi Jatim. Ini bisa melebihi dari target pendapatan awal yang kita perkirakan,” ucapnya.

Abimanyu menjelaskan, terdapat dua manfaat yang bisa didapatkan dari program pemutihan tersebut, yakni keringanan untuk objek pajak yang terlambat melakukan pembayaran serta Pemprov Jatim dapat mengetahui data kepemilikan kendaraan bermotor.

“Data tersebut nanti akan kita jadikan acuan untuk pengambilan kebijakan, dalam rangka optimalisasi dan penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” jelasnya. (bil/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
29o
Kurs