Jumat, 29 Maret 2024

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Harus Diimbangi Edukasi soal Gula

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Brown Sugar Boba, minuman yang saat ini menjadi tren karena rasa manis dan segar, serta kenyalnya boba saat dikunyah. Foto: Shotterstock

DR Elia Mustikasari M.SI, CA, CMA Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Airlangga menyebut rencana pemerintah menerapkan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) adalah hal yang positif namun harus mempertimbangkan beberapa hal.

“Kalau kita lihat dari sisi positifnya, memang pemakaian barang-barang atau makanan tertentu atau kemasan tertentu harusnya dikendalikan. Kebijakan itu tujuannya adalah membatasi pemakaian atau konsumsi bahan-bahan tersebut yang memiliki sisi bahayanya,” ujarnya saat berbincang di Program Wawasan Suara Surabaya, Rabu (5/9/2022).

Sebelumnya, Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR sepakat mengenakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik. Hal itu ada di dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2023. Pemerintah beralasan, cukai MBDK untuk mengurangi konsumsi gula masyarakat.

“Penggunaan gula, pemanis, pewarna yang berlebihan harusnya itu semua dikendalikan bukan hanya dengan pengenaan cukai tapi lebih mendidik masyarakat bahwa meminum gula yang berlebihan atau garam yang berlebihan itu berbahaya. Kemudian harus ada peran adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), lembaga itu tujuannya memang untuk kesehatan, harusnya mereka yang di depan tidak harus cukai,” jelas Elia Mustikasari.

Pemerintah diingatkan harus berhati-hati dalam menetapkan waktu penerapan cukai dan besarannya.

“Kalau tidak salah itu pengenaan tarif cukainya 20 persen, angka yang sangat besar untuk saat ini. Harusnya pemerintah, bisa menerapkan secara bertahap karena masyarakat saat ini masih merasakan kenaikan harga sejumlah barang. Jika pemerintah tetap menerapkan secara langsung, pasti akan berdampak pada ekonomi masyarakat,” terangnya.

Sementara Gufron Syarif CEO Haus! (produk minuman berpemanis dalam kemasan) mengatakan pihaknya setuju-setuju saja dengan rencana kebijakan tersebut.

“Setuju ana kalau pemerintah memberikan cukai terhadap minuman berpemanis , tapi sebenarnya yang lebih penting adalah mengedukasi masyarakatnya tentang kandungan gula yang disajikan oleh kami-kami ini para pengusaha minuman, karena gula itupun juga sebenarnya dibutuhkan untuk tubuh. Tapi komposisinya itu berapa yang direkomendasikan, itu tidak banyak yang tahu,” tutur Gufron.

Dia pun memahami penerapan cukai terhadap MBDK ini, sebagai salah satu strategi pemerintah untuk mengerem konsumsi gula yang berlebihan.

“Kita mungkin kehilangan potensi ketika orang membatasi gulanya. Tapi dalam produk kami sendiri kan ada pilihannya. Mau yang low sugar, less sugar, atau manis semuanya ada pilihan. Nah, ke depan kamipun harus memutar strategi, gimana agar minuman manis ini bisa disajikan dengan produk pendamping lainnya yang mengusung kampanye minuman dan makanan sehat. Puter otak lah bagaimana caranya bisnis tetap jalan tapi masyarakat harus sehat,” katanya.

Gufron berharap penerapan cukai untuk produk MBDK ini dapat menjadikan kesehatan masyarakat Indonesia yang lebih baik ke depannya. Pemerintah tidak hanya membatasi konsumsi tetapi juga mengedukasi masyarakat terkait bahaya mengonsumsi gula berlebih.

“Tinggal bagaimana pemerintah juga tidak cuma membatasi saja tetapi juga mengedukasi masyarakat. Artinya kesehatan kan tidak hanya dari makanan yang kita makan ya, tetapi juga olahraga dan lain-lain, nah itu perlu di edukasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani Menteri Keuangan pada 2020 pernah mengusulkan pengenaan cukai MBDK. Waktu itu usulan tarif cukai MBDK per liter Rp 1.500 sampai Rp 2.500, tergantung dari jenis minuman berpemanisnya. Disebutkan ada tiga jenis minuman berpemanis yang jadi perhatian Menkeu, diantaranya teh kemasan dengan tarif Rp 1.500 per liter minuman berkarbonasi Rp 2.500 per liter dan energy drink serta kopi konsentrat Rp 2.500 per liter.

Rencananya, pengenaan tarif cukai minuman berpemanis juga tergantung pada kandungan gula dan pemanis buatan. Semakin tinggi kadar gulanya maka cukainya akan lebih tinggi. Potensi penerimaan semua produk minuman berpemanis jika nilainya sama dengan usulan cukai Rp 1.500 hingga Rp 2.500 per liternya maka pendapatan negara bisa mencapai Rp 6,25 triliun. (gat/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
30o
Kurs