Jumat, 29 Maret 2024

Pengacara MSAT Sebut Tidak Runtutnya Tuntutan Peristiwa Pencabulan Bisa Gugurkan Pasal 65

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT membawa nota pembelaan 438 halaman, Senin (17/10/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pengacara MSAT, terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang menyebut tidak runtutnya peristiwa dalam tuntutan jaksa bisa menggugurkan jerat Pasal 65. Itu diungkap dalam nota pembelaan yang disiapkan untuk sidang pledoi, Senin (17/10/2022).

I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT menyatakan, selain 438 halaman nota pembelaan berisi uraian fakta persidangan juga awal kasus masuk ke pengadilan, ia minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan runtutan peristiwa dalam replik pekan depan.

Menurutnya, dari dua peristiwa yang dijadikan bahan dakwaan juga tuntutan jaksa, kejadian terakhir dinilai janggal. Nama saksi kejadian yang disebut dalam dakwaan tidak pernah hadir dalam sidang.

“Kami meminta ke JPU karena menghadirkan dua peristiwa untuk bisa membuktikan lebih terang khususnya peristiwa kedua. Kejadian pukul 02.30 WIB dini hari. Di dakwaan itu sudah ketemu nama-nama orangnya siapa terkait. Sidang kemarin, sampai tuntutan hilang semua (tidak hadir),” kata Gede.

Terlebih, kronologi korban diduga diperkosa dini hari itu menurutnya tidak lengkap. Itu bisa menggugurkan penggunaan Pasal 65 Ayat 1 KUHP yang dituntutkan JPU terhadap MSAT.

“Tiba-tiba korban dari pondok ke TKP jaraknya 40 menit. Tiba-tiba ada di TKP, kita minta dijelaskan caranya bagaimana . Di tuntutan itu hilang. Ini penting karena kalau satu peristiwa itu hilang, Pasal 65 tidak bisa dipakai,” ujarnya.

Diketahui, JPU menuntut MSAT dengan ancaman hukuman maksimal, 16 tahun penjara. Itu sesuai dengan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Menurut Gede, semua nama saksi yang disebutkan korban terlibat dalam peristiwa itu justru membantah saat diperiksa dalam sidang.

“Karena nama yang disebutkan membonceng dia membantah, yang ketemu dia di lokasi membantah, orang yang melihat WA ancaman juga membatah. Jadi ini fiktif,” imbuhnya.

Sidang pledoi hari ini berlangsung selama sekitar empat jam. Sejak dimulai pukul 10.30 WIB, baru berakhir pukul 14.30 WIB. Agenda berikutnya sidang replik, jawaban atas pledoi oleh JPU digelar pekan depan. (lta/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
29o
Kurs