Selasa, 19 Maret 2024

Pentingnya Mengubah Pasal Bermasalah di KUHP Baru

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Yasonna H. Laoly Menteri Hukum dan HAM dan Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR dalam Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi undang-undang di Gedung DPR Senayan pada Selasa (6/12/2022). Foto: Kemenkumham

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna di Gedung DPR Senayan pada Selasa (6/12/2022).

Sejumlah pihak, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen bersama Lembaga Bantuan Hukum Surabaya mengecam pengesahan KUHP baru tersebut. Alasannya, ada beberapa pasal yang anti-demokrasi, membungkam kebebasan pers, hingga mengatur ruang privat publik.

Haidar Adam, pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) mengatakan ada dua cara untuk mengubah isi KUHP baru yang baru berlaku efektif setelah tiga tahun diundangkan dalam lembaran negara tersebut. “Pertama, perbaikan melalui revisi legislatif bersama presiden. Kedua, melalui mekanisme Judicial Review Mahkamah Konstitusi,” katanya dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Rabu (7/12/2022).

Haidar meragukan kemungkinan legislatif merevisi RUU KUHP yang baru saja disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Kemudian untuk opsi Judicial Review juga dinilai berat, mengingat riwayat pencopotan Aswanto dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Oktober 2022.

Saat itu Bambang Wuryanto Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, kinerja hakim konstitusi itu mengecewakan lantaran kerap membatalkan produk undang-undang dari DPR. “Ini jadi chill effect, ancaman terhadap kekuatan kehakiman. Harus ada independensi,” kata dia.

Selain itu, komposisi sembilan hakim MK yang masing-masing tiga orang berasal dari usulan presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, menimbulkan pesimisme. “Enam banding tiga, itu pun kalau yang tiga tidak ‘masuk angin’,” ujarnya.

Terkait tudingan yang menyebutkan DPR dan pemerintah mengesahkan RUU KUHP secara diam-diam, kata Haidar, tidak juga. Rekam jejak tahapan itu ada. Pada tahun 2019 Fakultas Hukum Unair sudah mengrkritisi KUHP baru ini. Saat itu mau disahkan, tapi muncul tekanan sampai masyarakat turun ke jalan, akhirnya batal. Tahun ini baru gol.

Beberapa pasal bermasalah pada undang-undang yang terdiri dari 37 bab dan 624 pasal ini di antaranya terkait kepentingan melanggengkan kekuasaan. Bertentangan dengan semangat dekolonialisasi. “Pemerintah ingin melindungi kekuasaannya dari kritik,” kata dia.

Haidar menyebutkan salah satu pasal bermasalah adalah Pasal 256 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang bunyinya, “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Pasal ini bermasalah karena pada prinsipnya menyampaikan pendapat adalah hak setiap orang. Sehingga, aksi unjuk rasa hanya perlu pemberitahuan, bukan izin. Dan terganggunya kepentingan umum adalah hal yang tidak bisa terhindarkan. “Unjuk rasa yang mengganggu kepentingan umum justru harus mendapat atensi dan perlindungan yang berwenang. Kalau dilakukan secara damai tidak perlu dipidana, tapi lain halnya kalau peserta unjuk rasa melakukan perusakan”.

Pasal bermasalah selanjutnya adalah Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. “Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Dia menjelaskan, dalam konteks hak asasi manusia, yang dilindungi adalah individu, bukan lembaga. Lembaga tidak punya kemartabatan untuk dilindungi, meskipun deliknya aduan, serta penghinaan berbeda dengan kritik.

“Kalau ada penghinaan pada presiden, presiden menjadi sama dengan rakyat. Melapor dalam kapasitas individu, bukan sebagai presiden,” ujarnya sembari menyebutkan pejabat publik di beberapa negara memiliki toleransi kritik yang lebih besar, mengingat gaji mereka dibayar dari pajak.

Pada kesempatan yang sama, Haidar juga menyampaikan apresiasi pada pasal-pasal yang lebih relevan dibanding KUHP peninggalan kolonial. Pertama, adanya perluasan definisi perkosaan yang lebih berpihak kepada korban dengan mendefinisikan tidak hanya alat kelamin, tapi juga alat lain ke dalam alat kelamin atau anus orang lain. Kedua, pasal tentang aborsi. Dulu apa pun bisa dipidana. Sekarang ada tambahan aborsi yang dilakukan korban pemerkosaan dan kekerasan seksual tidak dipidana.

“Tidak semua ketentuan ini jelek. Ada beberapa yang kurang pas, tapi ada juga yang tetap dibutuhkan. Dalam konteks negara hukum, harus tegas,” tuturnya.

Haidar mengingatkan, memang KUHP baru ini adalah produk anak bangsa, tapi yang lebih penting undang-undang ini bisa lebih memproteksi dan menciptakan ruang adil bagi penegakan hukum. Mengatur sanksi yang proporsional untuk pelaku, korban, dan penegak hukum. Serta tidak mengakomodasi kepentingan atau mewadahi watak kolonialisme.

“Harus ada perubahan di KUHP. Jika hukum terjebak pada ruang dan waktu, lalu dihadapkan dengan masyarakat yang dinamis, hukum akan kepontal-pontal (terseok-seok),” pungkasnya.(iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 19 Maret 2024
31o
Kurs