Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mencatat permohonan membuat kartu tanda penduduk (KTP) digital mencapai angka yang tinggi. Yaitu 11.389 sehari.
Agus Imam Sonhaji Kepala Dispendukcapil Surabaya menjelaskan pendaftaran KTP digital tertinggi itu terjadi pada Jumat (16/12/2022) kemarin.
Dirinya merespon hal ini dengan baik. Karena semakin banyaknya warga yang mengurus KTP digital, maka dokumen-dokumen adminduk lainnya otomatis terintegrasi menjadi satu dalam KTP digital.
“Ini yang membantu warga untuk semua urusan tanpa bawa banyak dokumen yang berisiko hilang atau tercecer. Ini pilihan produk identitas yang lebih advance (maju),” kata Agus, Sabtu (17/12/2022).
Selain itu, pihaknya juga sudah mengundang semua instansi, lembaga, badan usaha yang biasanya meminta identitas penduduk untuk layanannya seperti halnya perbankan, hotel, Polri, TNI, imigrasi dan lainnya.
Menurut Agus sosialiasi tentang keberadaan KTP digital masih perlu dimasifkan ke semua instansi supaya program ini makin diketahui masyarakat luas.
“Untuk menyampaikan atau menjelaskan Permendagri terbaru terkait keberadaan KTP Digital tersebut, kami sudah dua kali melaksanakannya. Dan akan terus memasifkan di tahun depan,” kata dia.
Bahkan, ketika ada warga yang mengadu bahwa KTP digitalnya ditolak oleh lembaga/instansi tersebut, maka Dispendukcapil akan langsung mengingatkan lembaga terkait secara tertulis.
“Mereka harus mengakui itu sebagai dokumen identitas penduduk karena yang menerbitkan adalah pemerintah. Seingat saya, sudah tiga kali membuat surat yang sifatnya mengingatkan itu,” jelas Agus.
Sebagai informasi, identitas kependudukan digital (KTP elektronik dalam bentuk digital) ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022, tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. (wld/bil/iss)