Selasa, 19 Maret 2024

Pertamina: Pendaftaran Pembelian Pertalite Lewat MyPertamina Khusus Roda Empat

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Mobil yang mengisi BBM di SPBU. Foto: Pertamina

Irto Ginting Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga mengatakan pendaftaran pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar lewat situs subsiditepat.mypertamina.id khusus untuk kendaraan roda empat (mobil).

“Dimulai pada 1 Juli pendaftaran akan dibuka hingga 30 Juli 2022. Pada masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih tetap bisa membeli Pertalite dan Solar, namun kami tetap mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya. Kami juga tegaskan kembali, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftar di website subsiditepat.mypertamina.id, dan ini khusus untuk kendaraan roda empat,” kata Irto, Kamis (30/6/2022).

Pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki. Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id.

Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa diprint out dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mendownload aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU.

Irto memastikan pelaksanaan pendaftaran melalui website bukan untuk menyulitkan masyarakat, namun untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi.

“Tujuan pendataan ini tidak lain adalah untuk melindungi masyarakat rentan, memastikan subsidi energi yang tepat sasaran sehingga anggaran yang sudah dialokasikan Pemerintah benar-benar dinikmati yang berhak. Ke depan kami harap, data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya potensi penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan,” tutup Irto.

Seperti diketahui, penyaluran Pertalite maupun Solar subsidi di Tanah Air masih memiliki berbagai tantangan. Di antaranya penyaluran yang tidak tepat sasaran, pengguna yang seharusnya tidak berhak ikut mengkonsumsi BBM bersubsidi dan ini turut mempengaruhi kuota yang harus dipatuhi Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan.

“60 persen masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan terkaya ini mengkonsumsi hampir 80% dari total konsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan 40 persen masyarakat rentan dan miskin hanya mengkonsumsi 20 persen dari total subsidi energi tersebut. Jadi diperlukan suatu mekanisme baru, bagaimana subsidi energi ini benar-benar diterima dan dinikmati yang berhak,” ujarnya.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 19 Maret 2024
32o
Kurs