Sabtu, 18 Mei 2024

Polri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Awasi Pelaku Perjalanan Internasional

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Penumpang pesawat di Bandara Internasional Juanda. Foto: Istimewa

Polri meluncurkan aplikasi Monitoring Karantina Presisi sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap para pelaku perjalanan internasional untuk menjalani karantina berdasarkan dengan aturan yang berlaku

Peluncuran aplikasi Monitoring Karantina Presisi dilakukan Jendral Listyo Sigit Prabowo Kapolri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (6/1/2022).

“Ini adalah pengembangan dari hasil koordinasi dengan Menteri Kesehatan dan seluruh pihak untuk membantu mengawasi masyarakat kita yang diarahkan karantina,” ujar Sigit dalam sambutannya saat peluncuran aplikasi Monitoring Karantina Presisi.

Sigit menjelaskan aplikasi tersebut untuk membantu petugas dalam mengawasi para pelaku perjalanan yang wajib menjalani karantina. Kata dia, melalui aplikasi itu para petugas nantinya akan memantau pelaksanaan karantina yang dilakukan para pelaku perjalanan internasional mulai dari proses awal pengurusan karantina sampai dengan selesai.

Menurut Sigit dengan adanya aplikasi ini petugas di lapangan bisa mengetahui kondisi para pelaku karantina, termasuk lokasi mereka. Sehingga bisa mencegah pelaku karantina kabur atau menjauh dari lokasi karantina.

“Dalam fitur di aplikasi ini, ada monitoring lokasi, kemudian untuk memantau lokasi pelaku karantina secara real-time. Dan apabila pelaku karantina ini lebih dari 200 meter dari lokasi karantina, maka petugas bisa mengetahui dan bisa langsung menjemput saat itu juga,” tegas Kapolri.

Tidak hanya itu, kata Kapolri, aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur lain yang dapat memudahkan pelaku karantina berkomunikasi dengan petugas secara real-time. Pengguna aplikasi ini juga bisa mengetahui kondisi kesehatan serta hasil rapid test PCR.

Lebih lanjut Sigit menjelaskan, nantinya para pelaku perjalanan internasional yang baru tiba dan akan menjalani karantina, maka wajib menginstal aplikasi Monitoring Karantina Presisi tersebut. Kemudian setelah menginstal, petugas di command center Mabes Polri akan memantau setiap pergerakan para pelaku karantina lewat aplikasi itu.

Apabila wajib karantina sudah selesai menjalani masa karantina sesuai dengan ketentuan, maka mereka dapat keluar atau check out di aplikasi Monitoring Karantina Presisi.

“Jadi setelah keluar dari karantina, mereka betul-betul aman dan bebas dari varian Delta maupun Omicron atau pun juga varian lain yang berkembang yang mana harus kita waspadai,” pungkas Sigit.(faz/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya
Kurs
Exit mobile version