Senin, 29 April 2024

Polri Memperketat Pemberian Izin Keramaian Perayaan Tahun Baru 2023

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Kapolri mengatakan pihaknya melakukan pengamanan perayaan Tahun Baru 2023 dengan memperketat kegiatan izin keramaian di tempat berpotensi berkumpul massa guna mencegah korban jiwa.

Menurut Kapolri, pihaknya bekerja sama dengan penyelenggara dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan asesmen dalam memberikan izin kegiatan keramaian.

“Terutama kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar, hal ini guna mengantisipasi potensi kerumunan yang menimbulkan korban jiwa,” kata Kapolri usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022, di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Mantan Kabareskrim Polri itu menjelaskan, Polri didukung penuh TNI serta kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, mitra kamtibmas serta pemangku kepentingan terkait menggelar operasi kepolisian terpusat dengan sandi Operasi Lilin 2022 selama 11 hari mulai dari tanggal 23 Desember sampai dengan 2 Januari 2022.

Kemudian, dilanjutkan dengan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) mulai dari tanggal 3 Januari sampai dengan 9 Januari 2023.

Operasi Lilin 2022 melibatkan personel gabungan sebanyak 166.322 orang yang bakal ditempatkan pada 1.845 pos pengamanan, 695 pos pelayanan, dan 89 pos terpadu guna mengamankan 52.636 objek pengamanan. ‘

“Sebagaimana hal tersebut tentunya dipersiapkan dalam rangka mengamankan kegiatan Natal dan Tahun Baru agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” kata Sigit, seperti dikutip dari Antara.

Pada malam pergantian tahun pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan perayaan, namun Polri mengimbau masyarakat untuk menghindari kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan lainnya.

“Pawai, konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri.

Pembatasan juga dilakukan untuk penggunaan petasan dan kembang api.

Menurut Dedi, penggunaan petasan tidak dibolehkan, tapi penggunaan bunga api (kembang api) diperbolehkan. Namun, dalam proses penggunaannya wajib mengantongi izin.

“Nanti dari Direktorat Intelijen akan mengeluarkan izin penggunaan dari bunga api,” katanya lagi.

Dedi menambahkan, izin penggunaan kembang api ini dalam wangka menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat lainnya.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs