Rabu, 24 April 2024

Satgas Covid-19 Berlakukan Aturan Baru Terkait Penyelenggaraan Acara Berskala Besar

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tangkapan layar - Prof Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (2/11/2021). Foto: Antara

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan merespons lonjakan kasus harian Covid-19 di Tanah Air akibat penyebaran Virus Corona Omicron subvarian baru.

Kemarin, Selasa (21/6/2022), Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar.

Wiku Adisasmito Juru Bicara Pemerintah urusan Penanganan Covid-19 mengatakan, hal itu merupakan salah satu upaya antisipasi.

“Kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi Covid-19,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Dengan berlakunya surat edaran tersebut, acara yang dihadiri lebih dari seribu orang secara fisik dalam waktu dan lokasi yang sama, baik dalam mau pun luar ruangan harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Antara lain, wajib menyesuaikan partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan ases vaksinasi.

Anak usia 6-17 tahun boleh masuk tempat acara dengan catatan sudah mendapatkan dua dosis vaksin.

Untuk usia 18 tahun ke atas yang ingin masuk lokasi acara harus sudah vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster).

Khusus anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak bisa menerima vaksin, Satgas Covid-19 mengimbau supaya tidak mengikuti kegiatan berskala besar.

Kemudian, peserta kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2×24 jam sebelum acara, dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk ke lokasi.

Sementara, forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib menerapkan prosedur pemeriksaan gejala Covid-19.

Satgas juga mengimbau penyelenggara melakukan pemeriksaan antigen seluruh peserta untuk meminimalisir potensi penularan Virus Corona.

Seperti diketahui, kasus infeksi Virus Corona di Tanah Air kembali mengalami kenaikan dalam beberapa hari terakhir.

Satgas Covid-19 mencatat ada penambahan di atas seribu kasus per hari selama lima hari berturut-turut.

Pemerintah menyebut peningkatan kasus harian yang terjadi kali ini akibat subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, serta longgarnya disiplin protokol kesehatan di tengah masyarakat.

Berikut poin-poin penting dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022:

1. Wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi, di mana:

a. Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua,

b. Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster)

c. Khusus anak usia dibawah 6 tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, dihimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

2. Pemberlakukan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan, dimana:

a. Pertama, kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2×24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.

b. Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib prosedur pemeriksaan gejala berkaitan Covid-19, dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.

c. Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib prosedur pemeriksaan gejala berkaitan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid-19.

d. Sebagai tambahan, seseorang yang tidak lolos skrining wajib di tes Covid-19 lanjutan di tempat.

3. Mekanisme perizinan kegiatan, di mana:

a. Penyelenggara kegiatan wajib memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas Covid-19 Pusat, dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri. Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas Covid-19 Pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung BPBD, Dinas Kesehatan, dan Polda setempat. Sebagai upaya awal, calon penyelenggara acara perlu mendatangi 3 instansi tersebut didaerahnya masing-masing untuk perizinan lebih lanjut.

b. Terpenuhi kriteria protokol kesehatan meliputi:

i. Memenuhi ketentuan kapasitas sesuai levelling kabupaten/kota sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri.

ii. Tersedianya tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis personil dan jumlah yang memadai. Pengawas ini akan memastikan prosedur skrining dan protokol kesehatan berjalan baik mulai dari saat masuk, berlangsungnya acara, maupun saat menyelesaikan kegiatan.

iii. Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung diantaranya:

1. Tersedianya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh dan/atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk yang memadai termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur.

2. Tersedianya QR Code Peduli Lindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan, serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur Kemenkes.

3. Memiliki mekanisme testing atau pemeriksaan spesimen Covid-19 yang memadai.

4. Memiliki mekanisme tindak lanjut baik tracing dan treatment kasus positif pelaku kegiatan berskala besar, yaitu dengan menyediakan fasilitas isolasi terpusat khusus maupun bekerjasama dengan rumah sakit rujukan terdekat.(rid/dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
30o
Kurs