Jumat, 19 April 2024

UMK di Sembilan Wilayah Jatim di Bawah Rekomendasi Kepala Daerahnya, Buruh Protes

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Buruh membawa banner panjang berisi tuntutan saat aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan, Rabu (7/12/2022). Foto: Redhita suarasurabaya.net

Serikat Buruh menyatakan protes terhadap kenaikan Upah Minimin Kota/Kabupaten (UMK) 2023 di sembilan kota antara Ring 1 dan 2 Jawa Timur. Pasalnya kenaikan di wilayah itu justru di bawah rekomendasi dari Wali Kota atau Bupatinya.

Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim menjelaskan kalau daerah Ring 1 naik senilai Rp150.000. Sedangkan beberapa di kota lain mencapai Rp200.000.

“Perbedaan kenaikan di luar ring 1 itu bertujuan untuk mengejar disparitas upah di Jatim supaya tidak terlalu jauh,” kata Himawan waktu dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

Sedangkan Jazuli Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjelaskan kenaikan upah di sembilan daerah itu menurutnya lebih rendah dari usulan Wali Kota/Bupati.

“Misalnya Surabaya itu diusulkan naik 7,23 persen atau Rp316.303,39. Sedangkan penetapan Gubernur naik 3,43 persen atau Rp150.000,” kata Jazuli dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).

Selanjutnya, untuk Kabupaten Gresik rekomendasi Bupati naik 7,18 persen, Sidoarjo rekomendasi Bupati naik 7,22 persen atau Rp315.455,30, Pasuruan rekomendasi Bupati naik 7,67 persen atau Rp334.718,41 dan rekomendasi Bupati naik 7,29 persen atau Rp317.655,60. Tapi semuanya ditetapkan kenaikannya Rp150.000.

Lebih lanjut, Kabupaten Malang rekomendasi naik 7,33 persen atau Rp224.904,58, ditetapkannya 6,52 persen atau Rp200.000, Kota Malang rekomendasi naik 7,22 persen atau Rp216.207,14, ditetapkannya 6,68 persen atau Rp200.000. Kota Pasuruan, rekomendasi naik 7,49 persen atau Rp212.600,66, ditetapkannya 7,05 persen atau Rp200.000 dan Kota Batu rekomendasi naik 7,24 persen atau Rp205.042,91 ditetapkannya 7,07 persen atau Rp200.000

“Dari sembilan kabupaten/kota tersebut terdapat tujuh kenaikan UMK-nya di bawah inflasi (6,80 persen), yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang,” ungkap Jazuli.

Ditetapkannya kenaikan UMK Jatim 2023 di bawah nilai inflasi ini, kata Jazuli bakal membuat kehidupan buruh semakin sulit. Menurutnya kebijakan pengupahan Gubernur ini memperpanjang catatan kelam rezim upah murah.

“Kami menolak kebijakan upah murah Khofifah, mendesak untuk segera merevisi keputusan UMK 2023 dan menetapkan ulang sebesar 10 – 13 persen,” tegasnya.

Jazuli juga mengajak kaum buruh agar segera merapatkan barisan untuk mempersiapkan perlawanan sekuat-kuatnya dan sehormat-hormatnya dengan mengorganisir seluruh buruh khususnya di Ring 1 untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran hingga mogok kerja massal.

“Selain itu kami juga akan mempersiapkan gugatan hukum terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya,” pungkas dia.(wld/rum/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs