Minggu, 28 April 2024

193 Perkara Dihentikan Sepanjang 2022 Melalui Rumah Restorative Justice

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Irjen Pol Toni Harmanto Kapolda Jatim (kiri), Mia Amiati Kejati Jatim (tengah), dan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim (kanan) waktu menghadiri launching Rumah RJ di SMKN 5 Surabaya, Rabu (1/3/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) menyebut sepanjang tahun 2022 kemarin, ada 193 perkara yang berhasil dihentikan melalui Rumah Restorative Justice (RJ) yang tersebar di seluruh Jatim.

Sedangkan pada tahun 2023 Rumah RJ baru menghentikan 25 perkara. Mia Amiati mengatakan, tujuan didirikannya RJ ini sebagai upaya membangun rasa keadilan untuk semua pihak yang terlibat dalam suatu masalah.

“Harapan kami di sini tentu ada proses pembelajaran bagi peserta didik khususnya, dan orangtua murid yang apabila ada hal-hal yang masih bisa dibicarakan kenapa harus diproses hukum. Karena itu akan berdampak pada anaknya sendiri,” kata Mia Amiati, Rabu (1/3/2023).

Untuk diketahui, Rumah Restorative Justice di seluruh Jatim total berjumlah 949. Yang mana, didominasi oleh Rumah RJ di sekolah sebanyak 630, Perguruan Tinggi empat Rumah RJ serta di Desa dan Kecamatan ada 319 Rumah RJ.

Mia melanjutkan, kehadiran Rumah RJ di lingkungan sekolah ini tentu dalam komitmen untuk memenuhi keadilan bagi korban. Oleh sebab itu, bagi para pelaku untuk mendapat layanan berdasarkan restorative justice terdapat sejumlah persyaratan.

“Yang pertama tersangka tidak boleh residivis dan ancaman pidananya tidak boleh di atas lima tahun. Jadi apabila ada kasus pidana yang cukup keras seperti pencabulan terhadap anak, maka itu tetap diproses pidana,” jelasnya.

Sementara itu Irjen Pol Toni Harmanto Kapolda Jatim mengatakan bahwa proses penegakan hukum merupakan upaya terakhir dalam suatu kasus. Kata Toni, yang perlu di kedepankan adalah restorative justice.

Menurut Kapolda, keberadaan Rumah RJ ini bisa menekan angka kasus kejahatan dalam laporan penegakan hukum, sebab mengutamakan asas restorative justice.

“Jatim menempati posisi ke dua dalam angka kejahatan, ini bisa menjadi filter (Rumah RJ) dengan konsep klasifikasi tadi. Semoga ini bisa menekan angka kejahatan yang terus menjadi beban anggaran bagi beban kepolisian,” kata Toni.

Dalam kesempatan tersebut juga turut hadir Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim, yang menyebut kehadiran Rumah RJ bersama pihak Kejati Jatim ini berfungsi untuk melakukan pemetaan kasus, terutama di lingkungan sekolah.

Menurut Gubernur Jatim itu, peran Kejati Jatim di dalam Rumah RJ ini untuk memberikan rasa keadilan dalam menangani kasus-kasus tertentu di sekolah. Sebab, kata Khofifah, tidak semua peristiwa di sekolah harus selesai di ranah aparat penegak hukum (APH).

“Misalnya bullying lewat pesan WhatsApp, tidak pada kekerasan fisik itu kemudian menimbulkan sensitivitas. Saya rasa pihak Kejati Jatim bisa berperan membantu di titik mana satu hal itu bisa masuk ke restoratie justice, dan mana yang harus diteruskan ke APH,” ungkapnya. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
26o
Kurs