Selasa, 23 April 2024

Alasan Keamanan, Bharada E Kembali Jadi Penghuni Rutan Bareskrim Mabes Polri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J dalam sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Foto: Antara

Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), tidak jadi menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Padahal, kemarin, Senin (27/2/2023), bekas ajudan Ferdy Sambo itu sudah dibawa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, ke Lapas Salemba.

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham juga sudah menyiapkan sel khusus buat Bharada E, sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kejari Jakarta Selatan.

Susilaningtyas Wakil Ketua LPSK mengatakan, pengembalian Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK, dengan mempertimbangkan faktor keamanan.

Menurutnya, pengawasan dan upaya melindungi Bharada E selaku justice collaborator lebih mudah dilakukan kalau yang bersangkutan ada di Rutan Bareskrim.

“Kami mengantisipasi. Kalau jumlah orang (penghuni lapas) lebih sedikit kan lebih mudah melakukan pengawasan dan pengamanan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Pertimbangan lainnya, LPSK menilai penempatan di Rutan Bareskrim bisa mendekatkan terpidana dengan instansi Polri.

Sehingga, Eliezer bisa menyiapkan diri dengan baik untuk kembali bertugas sebagai polisi.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara. Putusan itu jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.

Eliezer terbukti menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang waktu kejadian perkara menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Merespons vonis majelis hakim, baik jaksa penuntut umum mau pun pengacara Bharada E sama-sama tidak mengajukan banding sampai batas waktu tujuh hari yang diberikan.

Sehingga, per tanggal 23 Februari 2023, vonis Bahrada E sudah berkekuatan hukum tetap atau istilahnya inkrah.(rid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
30o
Kurs