Senin, 6 Mei 2024

Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP, Pengamat: Perbaiki Dulu Sistemnya

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi Tabung Elpiji 3kg. Foto: Istimewa.

Pemerintah berencana melakukan pembatasan pembelian elpiji  subsidi 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai tahun ini.

Masyarakat yang namanya sudah masuk database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bisa langsung membeli elpiji subsidi dengan menunjukkan KTP.

Wacana ini diberlakukan supaya proses distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan elpiji.

Menurut Prof Rudi Handoko Kepala Program Studi (Prodi) S3 Administrasi Publik Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya, sebelum kebijakan ini diberlakukan, pemerintah harus memperbaiki data masyarakat yang berhak membeli elpiji subsidi.

Ia menilai saat ini pemerintah masih lemah soal pendataan penduduk, terutama yang perubahannya dinamis.

“Implementasi bisa berjalan baik kalau datanya baik. Data P3KE mau pun DTKS data dinamis yang harus di-update pemerintah karena dampak Covid-19 mungkin naik turun jumlahnya. Soal data kita sering lemah,” ujar Rudi saat mengudara dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Senin (16/1/2023).

Apabila ini diterapkan, ia meminta pemerintah harus benar-benar memastikan unit analisis pembelian apakah berbasis KTP atau Kartu Keluarga (KK).

“Seumpama saya satu KK ada 4 orang, dua anak saya sudah berKTP. Boleh nggak itu dipakai beli semua? Kalau pakai KTP, maka tetangga saya yang tidak layak (memakai elpiji subsidi) bisa nyuruh anak saya belikan. Itu harus diperhitungkan unit analisisnya KK atau KTP kah?,” katanya.

Selain membenahi data, hal yang harus dipikirkan masak-masak oleh pemerintah menurut Rudi adalah sistem pembelian dan kuota.

Seperti diketahui, selain pembelian elpiji subsidi harus menggunakan KTP, pemerintah berencana memberlakukan aturan elpiji 3 Kg hanya bisa dijual oleh penyalur atau agen resmi.

Apabila penerima subsidi harus membeli elpiji subisidi di agen sedangkan jumlah penyalur resminya terbatas, tentu ini akan menyengsarakan masyarakat yang seharusnya mendapat bantuan.

“Persoalannya adalah kalau pembeliannya harus di agen maka jumlah agen resmi terbatas. Subsidi yang seharusnya diterima orang miskin bisa jadi terkonversi kepada biaya transport untuk pembelian ketika jarak agen resmi dengan penggunanya terlalu jauh,” jelasnya.

Sementara terkait kuota pembelian yang dibatasi satu hari satu tabung elpiji, maka pemerintah harus memperhatikan pengusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Bukan tidak mungkin mereka memakai lebih dari satu tabung elpiji dalam sehari.

“Kalau mereka nanti terkendala karena batasan, malah mematikan UMKM kebijakan ini,” terangnya.

Bila kebijakan ini diemplementasikan tahun ini, Rudy meminta agar petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dibuat transparan, jelas dan sesimpel mungkin kepada masyarakat.

“Karena janji pemerintah pembeliannya mudah dan transparan,” pungkasnya.(dfn/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
24o
Kurs