Minggu, 28 April 2024

Dana Hibah Mengalir ke 4.805 Pokmas, Ada yang Tak Punya Kantor dan Nama Nyeleneh

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Suasana persidangan kasus korupsi terdakwa Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim di PN Tipikor Surabaya, Selasa (6/6/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timursebagai terdakwa terungkap bahwa dana hibah dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim mengalir ke 4.805 kelompok masyarakat.

Untuk setiap Pokmas, diketahui mendapat dana hibah senilai Rp150 hingga Rp200 juta. Hal itu terungkap dari kesaksian Aryo Dwi Wiranto ASN Dinas PU Bina Marga Jatim terkait Pokmas yang menerima alokasi dana hibah dari terdakwa Sahat.

Arif Suhermanto Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat sidang bertanya kepada saksi Aryo terkait proses verifikasi Pokmas yang mengajukan proposal atau mendapat anggaran dari dana hibah ini.

Salah satu pokmas yang ditanyakan bernama Gagal Paham. “Soal nama Pokmas Gagal Paham, apakah saudara tahu itu. Apakah saudara melakukan pengecekkan?,” tanya Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (6/6/2023).

Aryo pun menjawab bahwa proses verifikasi Pokmas tidak berada pada dirinya. Namun dilakukan oleh pihak lain.

“Kita hanya melakukan evaluasi bukan verifikasi. Cek lapangan dilakukan oleh UPT,” ujarnya Aryo.

Namun ketika dicecar apakah Pokmas tersebut punya kantor maupun fasilitas lainnya, Aryo menyatakan tahu. Berdasarkan cek lapangan, ASN itu mengetahui kalau salah satu Pokmas Gagal Paham tidak punya kantor.

“Setelah dicek, kantor tidak ada. Tapi pengurusnya ada,” kata Aryo.

Tidak hanya Pokmas Gagal Paham saja yang namanya terasa aneh. Namun, beberapa pokmas bernama asal-asalan juga disebut dalam dakwaan. Antara lain, Pokmas Setengah Dewa, Pokmas Terhampar, Pokmas Sesepuh, Pokmas Air Mata, Pokmas Gembel Elit, Pokmas Kerinduan, Pokmas Fikinaki, Suneo, Pokmas Tong Bajil dan sebagainya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini JPU menyebut kalau Sahat diduga menerima uang suap senilai Rp39,5 miliar dari dua penyuap, masing-masing Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.(wld/iss/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
30o
Kurs