Kamis, 25 April 2024

Eks Kapolres Malang: Tidak Ada yang Lapor saat Menembak Gas Air Mata

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
AKBP Ferli Hidaya Eks Kapolres Malang (tengah) saat berada di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (19/1/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

AKBP Ferli Hidayat Eks Kapolres Malang memberi kesaksikan bahwa tidak ada anggotanya yang meminta izin untuk menggunakan gas air mata sebagai langkah meredam kerumunan saat tragedi Kanjuruhan terjadi.

“Terjadi rusuh di dalam dan ada penembakan. Selesai kejadian kami menanyakan kenapa ditembakkan, dijawab tidak. Malam itu kami tahunya dari Brimob (yang menembak),” kata Ferli saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/1/2023).

Saat terjadi chaos di dalam lapangan, Ferli mengaku sedang mengkoordinir anggotanya yang berada di luar untuk mengevakuasi para pemain Persebaya agar bisa keluar area stadion dengan selamat.

Ferli baru mengetahui kondisi di dalam stadion setelah berhasil mengevakuasi para pemain Persebaya menaiki Mobil Barracuda. Saat itu Ferli mendapat laporan bahwa ada beberapa massa yang terjebak di pintu keluar.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferli mengaku fokus terhadap situasi yang berada di luar stadion. Dia baru memonitor kondisi di dalam lapangan setelah berada di dalam loby melalui Kabag OPS Polres Malang.

“Kami ditemui penonton, ada yang tergeletak, terjepit di pintu 13. Kami memanggil anggota yang stand by di lobby melakukan pengecekan langsung ke pintu 13,” ujar Ferli.

Saat dipertegas oleh JPU terkait pemakaian gas air mata di dalam stadion, Ferli menyatakan bahwa dirinya telah berpesan kepada 2.034 personel yang bertugas malam itu supaya tidak melakukan tindakan eksesif saat pengamanan.

Ferli juga menjawab pertanyaan JPU, apakah petugas yang menembakkan gas air mata memiliki wewenang untuk melakukan tindakan itu. Mantan Kapolres Malang itu menjawab bahwa anggota Polri memiliki aturan diskresi.

“Dalam diri setiap anggota Polri, melekat aturan diskresi. Dia bisa menilai situasi gawat untuk melakukan keputusan sekalipun melanggar aturan, namun dia harus bertanggung jawab,” ucap Ferli.

Tragedi kasus Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 pascapertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tercatat sebanyak 135 orang tewas dan 583 orang lainnya cedera dalam tragedi ini.(wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
28o
Kurs