Senin, 20 Mei 2024

Eksepsinya Ditolak, Persidangan Samanhudi Eks Walkot Blitar Berlanjut di PN Surabaya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Samanhudi mantan wali kota Blitar waktu hadir di persidangan di PN Surabaya, Kamis (3/8/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Nota keberatan atau eksepsi Samanhudi Anwar Mantan Wali Kota Blitar yang mengajukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, ditolak oleh majelis hakim. Sehingga, persidangan Samanhudi tetap berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dari pantauan suarasurabaya.net di PN Surabaya, Kamis (3/8/2023), Samanhudi dikawal oleh sejumlah petugas untuk masuk ruang sidang sambil memakai kemeja putih, rompi tahanan, celana dan peci hitam.

Mantan wali kota Blitar itu untuk pertama kalinya muncul di persidangan sebagai terdakwa kasus perampokan rumah dinas Santoso Wali Kota Blitar periode sekarang. Sebelumnya, dia hanya mengikuti sidang secara virtual.

Dalam sidang itu, Abu Achmad Sidqi Amsya Majelis Hakim kemudian membacakan putusan sela, atas nota keberatan yang dilayangkan Samanhudi bersama penasihat hukumnya.

“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Samanhudi tidak diterima,” kata Abu Achmad Sidqi, Kamis.

Empat terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus perampokan Santoso Wali Kota Blitar waktu dihadirkan di PN Surabaya, Kamis (3/8/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sebagai informasi, kuasa hukum Samanhudi mengajukan eksepsi keberatan atas berlangsungnya sidang di PN Surabaya. Menurutnya, kasus ini lebih baik disidangkan di PN Sragen atau PN Blitar.

Tapi Majelis Hakim PN Surabaya menyebut pelaksanan sidang di Kota Pahlawan itu berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 57/KMA/III/2023 tanggal 24 Maret 2023 dan bukan wewenang PN Surabaya.

“Penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Samanhudi Anwar merupakan wewenang MA yang diberikan oleh UU berdasarkan Pasal 85 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

Hakim kemudian memutuskan agar Samanhudi tetap disidangkan di PN Surabaya, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ini.

“Memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Samanhudi Anwar. Menanggungkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ucap dia.

Kemudian, sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga personel Satpol PP yang berjaga di rumah dinas waktu kejadian. Ketiganya adalah Ahmad Soleh, Ilham Afandi dan Joko Sapuan. (wld/bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya
Kurs
Exit mobile version