Selasa, 8 Oktober 2024

Gubernur Bali Melarang Warganya Fasilitasi Aktivitas Turis Nakal

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Wayan Koster Gubernur Bali (depan dua dari kiri) saat konferensi pers terkait kondisi pariwisata Bali di Denpasar, Minggu (28/5/2023). Foto: Antara

Wayan Koster Gubernur Bali meminta masyarakat tidak memfasilitasi aktivitas turis/wisatawan mancanegara (wisman) yang nakal, seperti melanggar aturan kepariwisataan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan. Masyarakat yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi, dilarang menyewakan kendaraan roda dua kepada wisman,” ujarnya di Denpasar, Bali, Minggu (28/5/2023) dikutip Antara.

Imbauan disampaikannya merespons maraknya perilaku wisman yang tidak pantas dan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin visa yang dimiliki. Salah satunya, aksi seorang turis asal Jerman yang telanjang di sebuah pertunjukan tari dan viral di media sosial.

“Tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali berkelakuan tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya, serta bekerja atau melakukan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” sebutnya.

Yang terbaru, kata dia, wisatawan mancanegara bahkan dikabarkan menggunakan mata uang kripto sebagai alat transaksi pembayaran. Dia menegaskan satu-satunya transaksi yang sah di Pulau Dewata menggunakan Mata Uang Rupiah.

“Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada kepolisian setempat, imigrasi, Satpol PP, pecalang, dan dinas pariwisata,” tegasnya.

Selain kepada masyarakat Bali secara umum, Gubernur Koster juga meminta pelaku usaha jasa pariwisata bersama-sama menjaga nama baik dan citra Pulau Dewata dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Di samping permintaannya kepada masyarakat, selama ini Pemprov Bali bersama Polda Bali dan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali juga kerap melakukan penindakan kepada wisatawan yang melanggar. Mereka yang melanggar akhirnya mendapat sanksi deportasi, hingga hukuman pidana.

Indikasi transaksi menggunakan kripto juga tengah diselidiki Polda Bali secara tertutup.

Ke depan, diharapkan wisman yang berkunjung ke Bali berperilaku tertib dan disiplin, serta mematuhi peraturan guna menjaga nama baik negara asal wisman serta nama baik Pulau Dewata.(ant/bil/rid)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Selasa, 8 Oktober 2024
25o
Kurs