Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) mengukuhkan Satuan Tugas Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Satgas UPP) sebagai upaya memberantas pungutan liar (pungli).
Imam Jauhari Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim di Surabaya, Kamis (13/7/2023) mengatakan, pengukuhan satuan tugas menjadi sinyal jajaran Kemenkumham Jatim tidak main-main dalam melakukan revitalisasi UPP.
“Sekaligus mencerminkan komitmen kami dalam memperkuat integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari,” tuturnya dilansir Antara, Jumat (14/7/2023).
Sebagai kantor wilayah, kata Imam, selain sebagai pelaksana teknis, Kanwil Kemenkumham Jatim juga sebagai pembina 63 satuan kerja yang ada di jajaran itu.
“Oleh karena itu menjadi tantangan tersendiri untuk melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien melalui intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi, serta wewenang lainnya yaitu membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar,” ucapnya.
Menurut dia, tugas yang diemban Satgas UPP tersebut tidaklah mudah dan harus diperluas keberanian, ketabahan, dan dedikasi yang kuat.
“Dan saya yakin seluruh anggota unit ini memiliki kemampuan dan keberanian yang tinggi untuk menjalankan tugas berat tersebut,” ujarnya.
Imam juga mengajak pemangku kepentingan terkait untuk berpartisipasi aktif dalam memberantas pungutan liar.
“Jadilah mata dan telinga yang terbuka dalam mendeteksi praktik-praktik ilegal dan berani melaporkannya kepada Unit Pemberantasan Pungutan Liar,” pungkasnya. (ant/bil)