Senin, 29 April 2024

Kejagung Kumpulkan Bukti Usut Pihak Lain Terlibat Korupsi BTS Kominfo

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi ditahan Kejagung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar. Foto : Antara

Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebelumnya, Penyidik Jampdisus telah menetapkan Achsanul Qosasi Anggota III Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) sebagai tersangka yang menerima uang Rp40 miliar terkait jabatannya dalam perkara BTS 4G Kominfo.

Selain Qosasi, nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Mahendra juga disebut sebagai salah satu penerima uang dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun tersebut.

“Kami sedang mengumpulkan alat buktinya ya,” kata Ketut di Jakarta, yang dilansir Antara, Senin (6/11/2023).

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) alat bukti terdiri atas lima, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Terkait apakah Penyidik Jampidsus akan kembali memeriksa Menpora Dito Ariotedjo yang berkaitan dengan pengakuan terdakwa Irwan Hermawan dalam persidangan telah memberikan uang Rp27 miliar, Ketut mengatakan hal itu tergantung dengan alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Untuk memeriksa dan menaikkan status seseorang sebagai tersangka ditentukan oleh alat bukti yang dimiliki teman-teman penyidik,” kata Ketut.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrasktrktur paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 masih terus berjalan. Siapapun pihak yang terlibat akan diusut. Penyidik pun mencermati seluruh perkembangan dan fakta yang terungkap di persidangan yang saat ini masih bergulir.

“Perkara ini masih bergulir, nanti kita lihat perkembangannya ya,” kata Ketut.

Pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, Selasa (26/9/2023), Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Sinery selaku terdakwa menyebut bahwa ia menyerahkan uang sejumlah Rp27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo.

Uang tersebut tidak diserahkan langsung oleh Irwan kepada Dito, tetapi dititipkan kepada rekanannya bernama Resi Yuki Brasmani dan Windi Purnama (tersangka).

Sementara itu, Menpora Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023) mengatakan isu keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfor sumir dan dirinya tidak mengetahui apa-apa.

Ia pun memastikan akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk menjelaskan segala informasi dan untuk meluruskan isu yang disebutnya sumir pada Senin (3/7/2023) siang.

Selain diperiksa di Kejagung, Dito Ariotedjo Menpora juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G Kominfo pada Rabu (11/10/2023).

Dalam perkara ini, Penyidik Jampidsus sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka yang terdiri atas, sebanyak enam orang sudah tahap tuntutan di persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.

Kemudian dua tersangka sudah tahap dua dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan. Berkas perkara keduanya rencananya dilimpahkan antara tanggal 16 atau 17 Oktober.

Tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15).

Selanjutnya, pada Selasa (31/10/2023), Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Develompment UI.

Terakhir, pada Jumat (3/11/2023), penyidikan menetapkan Achsanul Qosasi Anggota III BKP RI sebagai tersangka.(ant/and/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs