Kamis, 2 Mei 2024

Kemensesneg Siapkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli sebagai Ketua KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Firli Bahuri Ketua KPK. Foto: Antara

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) sudah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari Polri.

Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden mengatakan, surat pemberitahuan itu diterima, sore hari ini, Kamis (23/11/2023), sekitar pukul 17.00 WIB.

Menindaklanjuti surat dari kepolisian tersebut, Kemensesneg membuat Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Sementara Ketua KPK.

Dalam keterangannya, petang hari ini, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Ari bilang Rancangan Keppres akan segera diajukan kepada Joko Widodo Presiden.

“Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama,” ujar Ari Dwipayana.

Sebelumnya, Alexander Marwata Wakil Ketua KPK mengatakan, Firli masih menjabat Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa.

Dia menegaskan, belum ada pergantian Pimpinan KPK karena Joko Widodo Presiden belum menerbitkan Keppres tentang Pemberhentian Sementara Firli sebagai Ketua KPK.

Seperti diketahui, Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri Ketua KPK sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.

Pengumuman status hukum itu disampaikan Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Tim gabungan itu menemukan cukup bukti untuk menetapkan Ketua KPK sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Firli terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan KPK.

Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
32o
Kurs