Sabtu, 27 April 2024

Kepala RSPAD Sebut Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Stabil

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Firli Bahuri Ketua KPK (depan batik coklat) saat konferensi pers penetapan Lukas Enembe (duduk oranye) sebagai tahanan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Foto: Tangkapan layar Youtube KPK

Albertus Budi Sulistya Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto mengatakan kondisi kesehatan Lukas Enembe (LE) Gubernur Papua saat ini dalam keadaan stabil.

“Dari hasil pemeriksaan oleh tim dokter kesehatan, beliau lebih baik dibandingkan dengan tadi malam dan dalam kondisi stabil,” kata Albertus saat jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023), seperti dipantau Antara dari YouTube KPK RI.

Sebelumnya, KPK telah menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura Papua, Selasa (10/1/2023). KPK kemudian membawa Enembe ke Jakarta setelah transit di Manado, Sulawesi Utara.

Setibanya di Jakarta, Selasa (10/1/2023) malam, Lukas Enembe kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, sekitar pukul 21.48 WIB.

“Tuan LE masuk di Paviliun Kartika RSPAD pukul 21.48 WIB. Kemudian tim dokter memeriksa tuan LE dan mendapatkan adanya kondisi kesehatan yang perlu penanganan dan juga tindak lanjut untuk tuan LE,” jelas Albertus.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Rijatono Lakka (RL) Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Ketiganya yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe tersangka telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan terhitung pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Terkait kondisi kesehatan, KPK menunda penahanan Lukas Enembe untuk perawatan sementara di RSPAD sejak Rabu, sampai kondisinya membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter.

Sementara itu, tersangka RL telah ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 lalu, di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ant/bil/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
27o
Kurs