Senin, 29 April 2024

Ketua MPR RI Minta Jaminan Layanan Publik Tak Terganggu Cuti Tambahan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Bambang Soesatyo Ketua MPR RI berjalan ke luar ruangan bersama Laksamana TNI Muhammad Ali (kiri) Kepala Staf TNI Angkatan Laut selepas keduanya bertemu di Jakarta, Kamis (13/4/2023). Foto: Antara

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI meminta agar setiap kementerian/lembaga non-kementerian pemerintah menjamin kinerja layanan publik tidak terganggu, meskipun cukup banyak pegawai yang mengambil cuti tambahan pascalibur Lebaran.

“Pimpinan tiap instansi untuk memastikan kinerja layanan publik tidak terganggu dan tetap berkomitmen secara maksimal pascacuti bersama Lebaran 2023, meskipun masih banyak pegawai yang tengah mengambil cuti (tambahan),” kata Bambang, Jumat (28/4/2023).

Politisi yang akrab disapa Bamsoet itu menyarankan agar pemimpin tiap instansi memastikan pembagian porsi kerja yang tepat bagi para pegawai di tengah potensi keterbatasan personel karena cuti tambahan.

“Sehingga pekerjaan tetap bisa dijalani secara maksimal dengan sumber daya manusia yang ada, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik,” ujarnya.

Apabila ada pegawai yang tidak melakukan pekerjaannya atau bolos tanpa mengajukan cuti tambahan, Bamsoet mengingatkan pemimpin tiap instansi berkewajiban memberikan sanksi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyatakan bahwa PNS bisa mengajukan cuti sepanjang hak cuti mereka masih tersedia.

“Namun, pemimpin tiap instansi harus memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak mengajukan cuti tersebut, namun tidak bekerja,” kata Bamsoet.

Bamsoet juga meminta pemerintah secara proaktif menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait layanan-layanan publik yang sudah beroperasi kembali pascalibur Lebaran Idulfitri 1444 H.

Terlebih, kerja layanan publik yang baik dan optimal merupakan wujud ketentuan yang berlaku.

Melansir dari Antara, pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran 2023 berlangsung pada 19—26 April berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan yang terbit 29 Maret 2023.

Cuti tambahan menjadi opsi yang sempat disarankan oleh Joko Widodo Presiden RI kepada pegawai yang memungkinkan untuk mengambil, demi mengantisipasi kepadatan berlebih pada puncak arus balik Lebaran 2023 yang diprediksi berlangsung 24—25 April kemarin.

Presiden Jokowi bahkan menyarankan masyarakat untuk mengundur jadwal perjalanan balik setelah 26 April 2023 bagi kalangan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, maupun pegawai swasta yang mekanisme liburnya dapat diatur seperti cuti tambahan.(ant/abd/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs