Jumat, 29 Maret 2024

Komisi Yudisial RI Selidiki Dugaan Puluhan Brimob Hina Pengadilan di Sidang Kanjuruhan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Joko Sasmito Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, Kamis (23/2/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Komisi Yudisial Republik Indonesia menyelidiki aksi puluhan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Jatim yang sempat berteriak-teriak diduga mengganggu jaksa hingga menghina pengadilan di sidang Tragedi Kanjuruhan.

Joko Sasmito Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI menyebut hingga kini masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan para Brimob melakukan contempt of court atau menghina pengadilan.

“KY masih cari, mengumpulkan bukti-bukti apa itu terkait contempt of court apa bukan. Coba kita teliti apa dugaan itu perlu ditindaklanjuti apa tidak. (KY) baru mengumpulkan bahan yang kita terima, termasuk dari pengadilan dan (KY) penghubung di Surabaya. Kita belum memutuskan itu contempt of court atau apa,” beber Joko, Jumat (24/2/2023).

Beberapa bukti yang sudah dikantongi, Joko menyebut, puluhan Brimob terbukti melakukan sorak-sorak yang dianggap membuat gaduh persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Teriakan-teriakan itu juga mengganggu jalannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Bukti awal yang kita terima ada kegaduhan teman-teman Brimob di lorong belakang. Selain mengganggu, suaranya itu kan tidak boleh memang untuk ganggu jalannya peradilan. Juga ada (bukti), mengganggu jalannya jaksa ya itu tidak diizinkan. Sepanjang ini kita baru mengumpulkan, kalau ada dugaan tentu akan kita lakukan,” bebernya lagi.

Usai mengantongi bukti yang lengkap, lanjut Joko, bukan tak mungkin majelis hakim akan diperiksa dan dimintai keterangan.

“Kalau perkara masih jalan, kita tidak boleh intervensi hakim. Kalau sudah selesai, ada dugaan yang dilakukan hakim, kalau ada laporan kita terima dan akan panggil (hakim),” tuturnya.

Jika dugaan itu terbukti akan ada sanksi namun Joko belum membeberkan bentuknya dan ke siapa tujuannya.

“Kalau ada dugaan baru ada tindakan. Kalau terbukti bisa sanksi. Selama ini belum jauh ke sana. Kita lihat kalau ada bukti yang cukup baru kita lakukan langkah lebih lanjut,” tandasnya.(lta/abd/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
25o
Kurs