Sabtu, 18 Juli 2026

KPU Siapkan Aturan untuk Mencegah Masuknya Dana Kampanye Pemilu dari Jaringan Narkotika

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi Gedung KPU di Jakarta Pusat. Foto: Antara

Mochammad Afifuddin Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi pendanaan politik ilegal pada Pemilu 2024, berdasarkan data yang valid dan lengkap.

Dana yang termasuk ilegal salah satunya berasal dari jaringan peredaran gelap narkotika.

“Informasi yang disampaikan itu belum terlalu detail, termasuk besarannya, dari mana, di mana. Pasti kami akan tindaklanjuti jika ada informasi lengkap,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

KPU, lanjut Afif, berupaya mengantisipasi pendanaan politik ilegal lewat Peraturan KPU (PKPU) tentang Pelaporan Dana Kampanye yang tengah disiapkan.

Sementara itu, Rahmat Bagja Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan, sampai sekarang belum menemukan atau menerima laporan dugaan aliran pendanaan politik Pemilu mendatang dari jaringan narkotika.

Sebelumnya, Kombes Pol Jayadi Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mengatakan pihaknya menemukan indikasi akan adanya aliran uang dari jaringan narkotika untuk Pemilu 2024.

Sekadar informasi, pengguna dana ilegal untuk kepentingan kampanye Pemilu bisa terjerat pidana.

Dalam Pasal 527 Undang-undang Pemilu, pihak yang terbukti melanggar bisa masuk penjara paling lama tiga tahun serta denda paling banyak Rp36 juta.(rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Sabtu, 18 Juli 2026
24o
Kurs