Selasa, 23 April 2024

KPU Siapkan Aturan untuk Mencegah Masuknya Dana Kampanye Pemilu dari Jaringan Narkotika

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi Gedung KPU di Jakarta Pusat. Foto: Antara

Mochammad Afifuddin Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi pendanaan politik ilegal pada Pemilu 2024, berdasarkan data yang valid dan lengkap.

Dana yang termasuk ilegal salah satunya berasal dari jaringan peredaran gelap narkotika.

“Informasi yang disampaikan itu belum terlalu detail, termasuk besarannya, dari mana, di mana. Pasti kami akan tindaklanjuti jika ada informasi lengkap,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

KPU, lanjut Afif, berupaya mengantisipasi pendanaan politik ilegal lewat Peraturan KPU (PKPU) tentang Pelaporan Dana Kampanye yang tengah disiapkan.

Sementara itu, Rahmat Bagja Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan, sampai sekarang belum menemukan atau menerima laporan dugaan aliran pendanaan politik Pemilu mendatang dari jaringan narkotika.

Sebelumnya, Kombes Pol Jayadi Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mengatakan pihaknya menemukan indikasi akan adanya aliran uang dari jaringan narkotika untuk Pemilu 2024.

Sekadar informasi, pengguna dana ilegal untuk kepentingan kampanye Pemilu bisa terjerat pidana.

Dalam Pasal 527 Undang-undang Pemilu, pihak yang terbukti melanggar bisa masuk penjara paling lama tiga tahun serta denda paling banyak Rp36 juta.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
29o
Kurs