Kamis, 25 April 2024

Lemkapi Tegaskan Keamanan Bharada E Tanggung Jawab Kemenkumham dan Polri

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Richard Eliezer berpelukan dengan Ronny Talapessy kuasa hukumnya. Foto: Antara

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menegaskan keamanan terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menjadi tanggung jawab Kemenkumham dan Polri.

“Eliezer saat ini adalah warga binaan lembaga pemasyarakatan, maka keamanannya sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab petugas Kemenkumham. Dan kalau tahanannya di Bareskrim Polri tentu akan dibantu petugas kepolisian,” kata Dr Edi Hasibuan Direktur Eksekutif Lemkapi dalam keterangan tertulis, Senin (13/3/2023) seperti dikutip Antara.

Edi mengatakan hal itu menanggapi langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang mencabut perlindungan Bharada E karena terpidana ini melakukan wawancara dengan media.

Akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta itu mengatakan, pencabutan perlindungan oleh LPSK tidak perlu diperdebatkan. Hal paling penting, lanjutnya, petugas meningkatkan pengamanan terhadap Eliezer khususnya dalam tahanan.

“Harus dipahami bahwa keamanan seluruh warga negara sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara untuk setiap warganya,” katanya.

Di sisi lain, Edi Hasibuan prihatin dengan keputusan LPSK yang mencabut perlindungan keamanan fisik terhadap Eliezer, hanya karena melakukan wawancara dengan media. Padahal, kata dia, wawancara itu sudah mendapat ijin dari Kemenkumham, Kapolri dan pengacara Eliezer.

Di sisi lain, Irjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri sebelumnya menegaskan, Polri tetap memberikan perlindungan kepada Eliezer yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri Cabang Salemba.

“Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan, sudah diamankan oleh Polri. Sampai saat ini kondisi kesehatan Eliezer sangat baik,” katanya, Sabtu (11/3/2023) lalu.

Untuk diketahui, Eliezer dihukum 18 bulan penjara karena membunuh Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat.

Eliezer menjadi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kasus (justice collaborator), sehingga mendapatkan hukuman ringan untuk kasus pembunuhan berencana. Jaksa menempatkan-nya di Rutan Bareskrim untuk menjalani hukuman.

Terdakwa lain yang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri yang dihukum mati. Sedangkan Putri Candrawathi istri Sambo, dihukum 20 tahun penjara, Kuat Makruf sopir pribadi Sambo dihukum 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs